Rekomendasi Sanksi ke Cynthia Istri Giring-Caleg PSI Solo

Round-Up

Rekomendasi Sanksi ke Cynthia Istri Giring-Caleg PSI Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 18 Des 2023 07:00 WIB
Bawaslu Surakarta rekomendasikan 8 petugas pemilu masuk daftar hitam.
Ilustrasi Bawaslu Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Bawaslu Kota Solo telah menyatakan dua caleg PSI, Cynthia Riza dan Jalu Aji Dharma melanggar aturan kampanye. Diketahui, Cynthia Riza adalah caleg DPR RI Dapil 5, sedangkan Jalu Aji Dharma caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon.

Dilaporkan Warga

Cynthia yang merupakan istri dari anggota dewan pembina DPP PSI, Giring Ganesha dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga menggelar kampanye tanpa adanya surat perizinan pada Senin (11/12) lalu. Tak hanya Cynthia, Jalu Aji Dharma juga turut dilaporkan.

Klarifikasi Caleg DPRD Solo

Caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma mengatakan bahwa kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) Kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti," jelas Jalu, Rabu (13/12).

Kampanye Tanpa Izin

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, keduanya melakukan kampanye di daerah Pasar Kliwon, Solo, tanpa mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

"Karena ini pelanggaran administrasi, kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin Senin baru kita teruskan ke KPU," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza saat dihubungi detikJateng, Minggu (17/12/2023).

"Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu caleg PSI Kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye," lanjut Poppy.

Bakal Dapat Sanksi

Poppy mengatakan bahwa kedua caleg tersebut direkomendasikan mendapat sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi.

"Dari hasil tersebut Panwascam Pasar Kliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta," tuturnya.

"Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin Senin baru kita teruskan ke KPU," terang Poppy.

PSI Sebut Salah Paham

PSI menyebut kasus Cynthia dan Jalu Aji Dharma hanya salah paham dan sudah selesai. Hal itu diungkapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

"Udah selesai kok. Coba dicek. Kesalahpahaman aja," ujar Raja Juli saat diwawancarai detikJateng usai mendampingi Ketum PSI Kaesang Pangarep blusukan di Pelabuhan Perikanan Tasikagung, Rembang, Minggu (17/12).

Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan bahwa yang dilakukan Cynthia dan Jalu merupakan kegiatan sosialisasi dan bukan kampanye.

"Udah selesai, udah selesai. Udah aman. Itu bukan kampanye, cuman sosialisasi," tegasnya.

Meski begitu, Raja Juli tak menjelaskan lebih lanjut terkait kegiatan yang dilakukan kedua caleg PSI itu.




(cln/rih)


Hide Ads