Bawaslu Kota Solo menyatakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza dan caleg DPRD Solo dapil I Pasarkliwon Jalu Aji Dharma terbukti melanggar aturan kampanye.
Cynthia yang merupakan istri dari Giring Ganesha dan Jalu terbukti tidak memberikan izin saat melakukan kampanye di daerah Pasarkliwon, Solo.
Sebelumnya, Panwascam Pasarkliwon telah memanggil Caleg DPRD Jalu Aji Dharma untuk memberikan klarifikasi tersebut. Hasilnya, kedua caleg tersebut melanggar aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasarkliwon kepada salah satu caleg PSI kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza saat dihubungi detikJateng, Minggu (17/12/2023).
Dari hasil klarifikasi Panwascam selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kota Solo. Dan Bawaslu nantinya akan meneruskan KPU Solo untuk sanksinya.
"Dari hasil tersebut Panwascam Pasarkliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta," tuturnya.
Lebih lanjut Poppy mengatakan bahwa kedua caleg tersebut akan mendapat sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi.
"Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin senin baru kita teruskan ke KPU," pungkasnya
Sebelumnya, Dua calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Dua caleg yang dilaporkan itu yakni caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza yang merupakan istri dari Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha dan caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma.
Keduanya dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga menggelar kampanye tanpa adanya surat perizinan. Pelapor keduanya yakni Yuli Eko Nugroho warga di Semanggi, Pasar Kliwon. Pemberian izin gelaran kampanye kepolisian tertuang yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023.
Sebelumnya, caleg DPRD Solo dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma mengatakan bahwa kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon. Mereka sudah meminta izin ke RT setempat.
"Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti," kata dia pada Rabu (13/12/2023).
(ahr/ahr)