Bawaslu Rekomendasikan KPU Solo Beri Sanksi ke Cynthia Istri Giring PSI

Bawaslu Rekomendasikan KPU Solo Beri Sanksi ke Cynthia Istri Giring PSI

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 17 Des 2023 15:06 WIB
Anggota PSI, Cynthia Riza dan Giring Ganesha
Ilustrasi Bawaslu Kota Solo sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi pada caleg PSI, Cynthia Riza yang merupakan istri Giring Ganesha. Foto: Akun Instagram Cynthia Riza, @cynthiaganesha
Solo -

Bawaslu Kota Solo sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi ke dua caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza dan caleg DPRD Solo dapil I Pasarkliwon Jalu Aji Dharma telah terbukti melanggar aturan kampanye.

Cynthia yang merupakan istri Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha, terbukti tidak meminta izin saat melakukan kampanye di daerah Pasarkliwon, Solo. Begitu pula dengan Jalu Aji Dharma.

Jalu Aji Dharma juga telah dipanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasarkliwon untuk memberikan memberikan klarifikasi. Hasilnya Cynthia dan Jalu terbukti melanggar aturan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza, keduanya tidak memberitahu pihak kepolisian terkait kampanye yang dilakukan.

"Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasarkliwon kepada salah satu caleg PSI kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza saat dihubungi detikJateng, Minggu (17/12/2023).

ADVERTISEMENT

Hasil klarifikasi Panwascam selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kota Solo. Kemudian Bawaslu nantinya akan meneruskan KPU Solo untuk diberikan sanksi.

Menurut Poppy, kedua caleg tersebut akan mendapat sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi.

"Dari hasil tersebut Panwascam Pasarkliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta," ucap Poppy.

"Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin senin baru kita teruskan ke KPU," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, dua caleg PSI dilaporkan ke Bawaslu Solo lantaran diduga menggelar kampanye tanpa adanya surat perizinan. Pelapor merupakan warga Semanggai, Pasar Kliwon, yakni Yuli Eko Nugroho.

Caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma sempat mengatakan bahwa kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon. Mereka sudah meminta izin ke RT setempat.

"Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti," kata dia pada Rabu (13/12/2023).

Padahal pemberian izin gelaran kampanye kepolisian tertuang yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads