Catat! Biaya Haji 2024 Kini Bisa Mulai Dicicil

Nasional

Catat! Biaya Haji 2024 Kini Bisa Mulai Dicicil

Hanif Hawari - detikJateng
Rabu, 13 Des 2023 21:20 WIB
Ilustrasi penentuan kuota haji Indonesia sistem provinsi
Ilustrasi biaya haji 2024. Foto: Mindra P/detikcom
Solo -

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan bahwa calon haji yang akan berangkat pada 2024 kini bisa mencicil pembayaran biaya haji. Cicilan bisa dilakukan hingga batas waktu pelunasan yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan mencicil biaya haji disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Kebijakan tersebut dibuat untuk meringankan para jemaah.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dilansir detikHikmah, Rabu (13/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anne, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Surat tersebut bertujuan untuk memberitahu bahwa para jemaah haji Reguler yang termasuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat memulai pembayaran angsuran biaya haji mereka.

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selama ini, pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. Anne menyebut kebijakan ini merupakan sebuah terobosan baru dari pemerintah.

"Silakan ini untuk dimanfaatkan," ujar Anna.

Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mengalami kenaikan. Jika sebelumnya Rp 90,05 juta, maka pada 2024 rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 93,4 Juta.

Hal ini berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah juga naik. Mereka sekarang harus membayar sebesar Rp 56,04 Juta.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads