Penyergapan Pembuang Limbah Lumpur Pewarna Tekstil di Kali Pepe Boyolali

Penyergapan Pembuang Limbah Lumpur Pewarna Tekstil di Kali Pepe Boyolali

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 13 Des 2023 07:01 WIB
Warga menangkap mobil pembuang limbang ke sungai Pepe di Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023).
Warga menangkap mobil pembuang limbah ke sungai Pepe di Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

2 orang pria disergap warga Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, saat membuang limbah ke aliran Sungai Pepe. Tepatnya di tepi Kali Pepe, di bawah underpass jalan tol Dukuh Klepu, Desa Brajan.

Pantauan detikJateng, Selasa (12/12/2023), bekas tumpahan limbah cair yang berwarna hitam pekat itu menempel di bebatuan dasar sungai dan di lereng sungai. Limbah itu juga berbau menyengat. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Limbah cair yang diduga berbahaya itu dimasukan dalam tujuh drum dan diangkut menggunakan mobil pikap. Diketahui, sudah tiga drum yang dibuang oleh 2 pria tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga drum sudah dibuang (di Kali Pepe) di underpass barat Dukuh Klepu. Ketahuan warga kemudian pergi, pindah ke sini ini (underpass timur Dukuh Klepu). Ini masih satu aliran," kata Kepala Desa Brajan, Siswanto, di lokasi kejadian, Selasa (12/12/2023).

Kronologi Penyergapan

Siswanto mengatakan bahwa ia mendapat laporan warga sekira pukul 10.00 WIB. Warga mengatakan ada yang membuang limbah industry ke kali.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dijelaskan, awalnya ada petani warga Brajan yang melihat mobil pikap itu melintas di wilayah Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo. Di sepanjang jalan, terlihat tetesan limbah dari drum-drum yang diangkut mobil tersebut.

Kemudian warga sengaja membiarkan mobil itu terlebih dahulu dan terus mengawasi. Lalu terlihat mobil itu membuang limbah cair ke Sungai Pepe di underpass tol barat Dukuh Klepu.

"Malah pindah ke sini (Kali Pepe timur Dukuh Klepu)," ungkap Siswanto.

Ngaku Dibayar Rp 400 Ribu

Sopir pikap pembuang limbah, Yoga Adi Pamungkas mengaku tak mengetahui isi dari 7 drum yang dibawanya. Ia hanya diberi muatan oleh temannya dan diminta membuangnya.

"Disuruh dibuang di manapun terserah. Saya nggak tahu (isi muatannya), biasanya saya mengangkut merang (jerami) dan sampah," kata Yoga.

Yoga mengatakan total ada 18 drum yang harus dia angkut dengan upah Rp 400 ribu. Limbah dalam drum-drum berkapasitas 200 liter itu dia ambil dari rumah warga Dukuh Pete, Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Boyolali.

Dari total 18 drum, dia mengaku baru sekali mengangkut tujuh drum. Sedangkan yang sudah dibuang di Kali Pepe barat Dukuh Klepu ada tiga drum.

Saat hendak membuang limbah lagi di timur Dukuh Klepu, Yoga dan kernetnya sudah ditangkap warga. Saat itu bak belakang mobilnya sudah dihadapkan ke sungai dan sedang memulai proses pembuangan.

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, mengambil sampel limbah yang dibuang di Kali Pepe, Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023).Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, mengambil sampel limbah yang dibuang di Kali Pepe, Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng

Ditangkap Polisi

Petugas dari Polsek Mojosongo dan Sat Reskrim Polres Boyolali langsung ke lokasi dan mengamankan sopir serta satu kernet pikap, yaitu Yoga Adi Pamungkas dan Widodo. Mereka diamankan beserta barang buktinya.

Kaur Binops Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Rahmad Budi Lestari mengatakan sopir dan kernet beserta pikap dan sisa muatannya dibawa ke Mapolres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti kita tindak lanjuti, akan kita mintakan uji lab dan keterangan dari ahli Lingkungan Hidup terkait dengan perkara ini," tutur Rahmad Budi Lestari.

DLH Sebut Berbahaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali langsung turun melihat langsung lokasi pembuangan limbah di Kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Tim DLH juga telah mengambil sampel dari material limbah yang dibuang tersebut.

"Kami tadi sempat identifikasi bahannya, itu (limbah yang dibuang) sludge atau lumpur pewarna sepertinya pewarna tekstil," kata Sekretaris DLH Boyolali, Suraji, Selasa (12/12/2023).

Namun dari mana, pihaknya belum merunut asal muasalnya hingga akhirmya dibuang di sungai tersebut. Pihaknya menunggu dari Polres Boyolali, karena kasus ini sudah ditangani.

Jadi, jelas dia, cairan pewarna itu biasanya diproses tinggal sludge atau endapan atau lumpur. Dimungkinkan dari pewarna tekstil.

Endapan atau lumpur pewarna tekstil itu, kata Suraji, termasuk limbah bahan berbahaya beracun (B3). Sludge limbah secara umum adalah B3, kecuali dibuktikan dengan uji laboratorium bahwa itu bukan B3.

"Tetapi menurut perkiraan kami sludge pewarna tekstil itu B3 secara umum," tegasnya.

Menurut dia, pembuangan limbah ke sungai itu pun sudah mengarah pidana. Tinggal dilakukan pembuktian saja.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan akan sangat berdampak ke lingkungan. Pewarna tekstil secara umum mengandung logam berat dan berbahaya bagi makhluk hidup. Sehingga tidak boleh dibuang sembarangan.




(cln/ahr)


Hide Ads