Limbah Dibuang ke Kali Pepe Boyolali Diduga Lumpur Pewarna Tekstil

Limbah Dibuang ke Kali Pepe Boyolali Diduga Lumpur Pewarna Tekstil

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 12 Des 2023 17:32 WIB
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, mengambil sampel limbah yang dibuang di Kali Pepe, Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023).
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, mengambil sampel limbah yang dibuang di Kali Pepe, Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali langsung turun melihat langsung lokasi pembuangan limbah di Kali Pepe, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Tim DLH juga telah mengambil sampel dari material limbah yang dibuang tersebut.

"Kami tadi sempat identifikasi bahannya, itu (limbah yang dibuang) sludge atau lumpur pewarna sepertinya pewarna tekstil," kata Sekretaris DLH Boyolali, Suraji, Selasa (12/12/2023).

Namun dari mana, pihaknya belum merunut asal muasalnya hingga akhirmya dibuang di sungai tersebut. Pihaknya menunggu dari Polres Boyolali, karena kasus ini sudah ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suraji menyatakan, limbah yang dibuang di Kali Pepe Desa Brajan kemungkinan merupakan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Yang tidak boleh dibuang sembarangan ke media umum secara langsung.

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, mengambil sampel limbah yang dibuang di Kali Pepe, Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023).Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, mengambil sampel limbah yang dibuang di Kali Pepe, Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng

Jadi, jelas dia, cairan pewarna itu biasanya diproses tinggal sludge atau endapan atau lumpur. Dimungkinkan dari pewarna tekstil.

ADVERTISEMENT

Endapan atau lumpur pewarna tekstil itu, kata Suraji, termasuk limbah bahan berbahaya beracun (B3). Sludge limbah secara umum adalah B3, kecuali dibuktikan dengan uji laboratorium bahwa itu bukan B3.

"Tetapi menurut perkiraan kami sludge pewarna tekstil itu B3 secara umum," tegasnya.

Menurut dia, pembuangan limbah ke sungai itu pun sudah mengarah pidana. Tinggal dilakukan pembuktian saja.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan akan sangat berdampak ke lingkungan. Pewarna tekstil secara umum mengandung logam berat dan berbahaya bagi makhluk hidup. Sehingga tidak boleh dibuang sembarangan.

Juga tidak semua industri yang menghasilkan B3 bisa mengolah limbah B3-nya. Hanya perusahaan tertentu yang memiliki izin pengolahan B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads