Diadukan ke Polisi, Warga Palur Sukoharjo Siap Lawan Bangsawan Keraton Solo

Diadukan ke Polisi, Warga Palur Sukoharjo Siap Lawan Bangsawan Keraton Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 05 Des 2023 22:40 WIB
KP Dani Nur Adiningrat memperlihatkan surat aduannya ke Polres Sukoharjo. Foto diunggah Selasa (5/12/2023).
KP Dani Nur Adiningrat memperlihatkan surat aduannya ke Polres Sukoharjo. Foto diunggah Selasa (5/12/2023). Foto: Dok KP Dani Adiningrat.
Sukoharjo -

Warga RW 03, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo siap melawan apabila tidak ada itikad baik dari Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo KP Dani Nur Adiningrat.

Pasalnya, persoalan dugaan kumpul kebo yang diarahkan ke Dani, berbuntut panjang usai Dani membuat aduan ke Mapolres Sukoharjo. Ketua RW 03 Desa Palur, Sutrisno, warga siap melaporkan balik.

"Kami akan melakukan tuntutan balik terkait fitnah. Jelas dia menyebar fitnah ditarikan RT Rp 6 juta, adiknya (D) dapat tarikan untuk membuat talud itu fitnah. Kalau dia mau menuntut, akan kami tuntut balik. Kami akan menyiapkan lembaga hukum untuk menyiapkan itu," kata Sutrisno saat ditemui detikJateng di kediamannya, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutrisno sendiri mengaku belum mengetahui jika Dani membuat aduan ke Polressl Sukoharjo. Namun, jika benar ada aduan itu warga pun sudah siap dengan bukti yang dimiliki.

Dia menuturkan, istilah kumpul kebo yang disematkan itu merupakan kecurigaan warga. Sebab, perempuan berinisial D yang dianggap Dani sebagai adik angkatnya masih lajang, dan tinggal di rumah sendiri.

ADVERTISEMENT

"Istilah kumpul kebo itu karena persepsi masyarakat. Ketika perempuan dan laki-laki tanpa ikatan (perkawinan), walaupun siang hari, kondisi rumah tertutup. Tetangga kan tidak tahu apa yang dilakukan," ucapnya.

"Ada video yang kebetulan kesorot CCTV dari salah satu rumah warga, yang kurang mengenakan jika dipublikasi. Apalagi dilihat anak kecil, tidak begitu sopan. Warga kan jadi membayangkan, kalau di luar (rumah) seperti itu, apalagi kalau di dalam (rumah). Mengapa warga mencurigai, karena perlu dicurigai," imbuhnya.

Ia menuturkan, pihak RT dan RW pernah mengingatkan D terkait norma bertamu sekira satu bulan lalu. Hal itu dilakukan, agar tidak menimbulkan keresahan warga.

Namun karena permasalahan semakin pelik, warga menjadi semakin geram. Pihaknya bahkan melarang Dani untuk datang ke Desa.

"Tuntutan warga, karena ini nasi sudah jadi bubur, si Dani tidak boleh ke sini sebelum menikah. Kalau sudah menikah monggo. Karena kalau datang walaupun siang, kalau dikatakan kumpul kebo atau perzinaan, ya sah-sah saja jika warga berasumsi," jelasnya.

Terkait D, Sutrisno mengatakan warga Palur masih mau menerima dengan baik kalau mau mengikuti aturan yang ada.

Kronologi Versi Warga

Sutrisno mengatakan, terjadinya permasalahan itu saat saudara D berkunjung ke rumah D pada Kamis (30/11). Karena sudah lewat 1Γ—24 jam, dan tidak ada pemberitahuan, ketua RT setempat mendatangi rumah D untuk tabayun.

Pak RT memberikan edukasi aturan bertamu jika lebih dari 24 jam, untuk melapor ke ketua RT. Namun, lanjut Sutrisno, respons D kurang mengenakan, dan memanggil Dani.

Terjadi ketegangan antara warga dan pihak Dani, hingga mengungkit masalah lama, pada awal Agustus 2023, mobil Dani parkir di depan rumah D dari pagi hingga malam.

"Karena ada mobil yang parkir dari pagi dari malam tidak pulang, pak RT kemudian mendatangi. Karena status D itu single, perawan (belum menikah), di rumah sendiri. Otomatis masyarakat curiga," kata Dia.

Upaya Mediasi

Atas kejadian itu, Pemerintah Desa Palur, dan Polsek Mojolaban sempat melakukan upaya mediasi pada Senin (4/12) lalu. Kades Palur Sugito mengatakan, dalam undangan mediasi itu, pihak D tidak hadir.

"Kita sudah undang dari mbak D, dan warga. Kebetulan dari mbak D belum bisa datang. Kita akan upayakan mediasi," jelas Sugito.




(apl/apl)


Hide Ads