Polres Klaten selama tahun 2023 telah menilang 4.109 pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Ironisnya, mayoritas pelanggar tersebut ternyata para pelajar.
"Hasil evaluasi kami, rata-rata untuk pelanggar ini (knalpot brong) didominasi pelajar dengan rentang usia 15-19 tahun," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (30/11/2023) siang saat pemusnahan knalpot di halaman Mapolres.
Dijelaskan Warsono, jumlah pelanggaran knalpot brong itu merupakan akumulasi tahun 2023 sejak bulan Januari sampai November. Jumlahnya mencapai 4.109 pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai bulan Januari sampai November 2023, Polres Klaten telah menindak knalpot tidak standar sebanyak 4.109 tilang," kataWarsono.
Penindakan itu, terang Warsono, baik didasarkan aduan masyarakat tentang kebisingan di jalan, penindakan hunting sistem dan melalui layanan 110 Polres Klaten. Para pelanggar dijerat dengan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya.
"Dasar UU 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga rencana kerja Satlantas Polres Klaten. Pasal yang diterapkan 285 ayat 1 yang menyebut bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan dipidana kurungan satu bulan dan denda Rp 250.000," papar Warsono.
Warsono menambahkan setelah pelanggar membayar denda ke kejaksaan, pemilik bisa mengambil sepeda motornya. Caranya dengan melengkapi kendaraan sesuai kelengkapan standar dan surat yang sah.
"Caranya dengan melengkapi kendaraan sesuai kelengkapan standar dan surat kendaraan yang sah. Knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemilik kepada Polri dan atas dasar kesadaran untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali," lanjut Warsono.
Berbagai upaya, sebut Warsono, telah dilakukan Polres Klaten. Baik dengan penyuluhan ke sekolah, pabrik maupun bengkel sepeda motor.
"Kemudian sambang dan binluh ke bengkel agar tidak memasang knalpot yang tidak standar dan modifikasi. Kemudian juga toko-toko penjual aksesoris agar tidak menjual knalpot brong,'' pungkas Warsono.
(apl/aku)