Bikin Resah Warga, Seratusan Motor Balap Liar di Jalanan Kudus Ditindak

Bikin Resah Warga, Seratusan Motor Balap Liar di Jalanan Kudus Ditindak

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 01 Sep 2023 12:04 WIB
Penindakan balap liar dan knalpot brong di jalanan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (31/8/2023).
Penindakan balap liar dan knalpot brong di jalanan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (31/8/2023). (Foto: dok. Polres Kudus)
Kudus -

Polres Kudus mengamankan seratusan sepeda motor saat melakukan balap liar. Pelaku balap liar itu pun ditindak dan hukuman mengganti knalpot yang sesuai standar.

Pelaksanaan balap liar dan knalpot brong di jalanan Gondangmanis Kecamatan Kudus, Kamis (31/8). Penertiban dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Kudus Iptu Ngatno didampingi Kapolsek Bae AKP Imam Sukirno.

Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo dalam keterangannya mengatakan kendaraan yang terjaring balap liar rata-rata menggunakan knalpot brong. Total ada 108 sepeda motor yang dilakukan penilangan dan mengganti knalpot sesuai standar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua tindakan adalah keseriusan menanggapi semua keluhan dan curhatan masyarakat, selain itu dari laporan masyarakat ada beberapa titik yang sering balap liar di wilayah Kudus, secepat mungkin akan dilakukan penertiban," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan penertiban balap liar dan knalpot brong sebagai bentuk respons cepat kepolisian atas informasi dan pengaduan masyarakat saat Jumat Curhat. Baik secara tatap muka maupun di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Giat seperti ini akan terus dilakukan sampai tidak ada lagi balap liar dan pemotor yang pakai knalpot brong atau yang melanggar lalu lintas," kata Dydit dalam keterangan tertulis.

"Dari hasil penindakan yang dilakukan dominan pengguna knalpot brong dan balap liar adalah anak muda atau usia pelajar," dia melanjutkan.

Dydit melanjutkan selain penindakan kepolisian juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya balap liar dan knalpot brong di sekolah-sekolah. Pihaknya juga menyediakan nomor aduan bagi masyarakat yang akan melaporkan kejadian keamanan di masyarakat.

"Kami membuka layanan aduan Polres Kudus, apabila ada informasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya bisa menghubungi 110 atau 0821-3706-6566," terang dia.

Dydit menambahkan kegiatan Jumat curhat bersama masyarakat bertujuan mencarikan solusi bersama. Penyelesaian masalah warga sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas.

"Jumat curhat juga sebagai upaya silahturahmi mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat," pungkas Dydit.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads