Kampanye Dimulai, Begini Cara Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

Kampanye Dimulai, Begini Cara Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

Nila Handayani - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 14:18 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Kampanye Dimulai, Begini Cara Lapor Pelanggaran Pemilu 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024 mendatang. Bawaslu Kota Solo meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam mengawasi kampanye dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza Wijaya menyebut belum menerima laporan atau temuan pelanggaran hingga hari kedua masa kampanye ini. Namun dia juga tetap meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam pengawasan kampanye dengan cara melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024 ini.

"Masyarakat bisa menjadi mitra Bawaslu dalam pengawasan kampanye dengan cara melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya manakala ada dugaan pelanggaran saat tahapan kampanye," terang Poppy saat dihubungi detikJateng, Rabu (29/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024, selain diawasi oleh Bawaslu tentunya penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan baik. Dengan demikian, masyarakat juga perlu mengetahui cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024.

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza Wijaya mengatakan bahwa untuk masyarakat Kota Solo yang menemukan adanya pelanggaran Pemilu dapat melaporkan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun via online.

ADVERTISEMENT

Jika ingin melaporkan via offline, pelapor bisa langsung mendatangi kantor Bawaslu terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti pelanggaran, sesampainya di kantor akan diminta untuk mengisi formulir laporan. Pelapor harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.

"Datang langsung ke kantor Bawaslu dengan membawa identitas diri dan mengisi form laporan. Laporan diterima hari kerja jam 08.00-16.00. Pelapor yaitu WNI yang mempunyai hak pilih peserta pemilu dan pemantau pemilu," jelas Poppy.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran. Sementara untuk pelaporan juga bisa bertahap melalui Panwaslu desa/kelurahan dan diteruskan ke Panwaslu kecamatan, jika termasuk pidana pemilu maka akan diteruskan di Bawaslu Kota Solo.

"Laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran, bisa ke Panwaslu Desa/Kelurahan nanti diteruskan ke kecamatan. Kalau itu pidana pemilu baru di Bawaslu Kabupaten/Kota, katanya.

Tak hanya itu, temuan adanya pelanggaran juga dapat dilaporkan secara online kepada Bawaslu melalui aplikasi SigapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan).

"Bisa online di aplikasi SigapLapor," tambahnya.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Pasal 10

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:

a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau

b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.

(2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Pasal 11

(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:

a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan

b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.

Cara Lapor Pelanggaran Pemilu

Proses melaporkan pelanggaran Pemilu juga telah tertuang dalam Perbawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat 5 berikut ini.

Pasal 11

(5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara:

a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan;

b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan

d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:

1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik Pelapor; dan

2. bukti.

Lapor Melalui Aplikasi SigapLapor

Langkah-langkah melaporkan pelanggaran Pemilu juga tersedia via online melalui laman SigapLapor. Hal ini juga telah disebutkan dalam Perbawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 12 berikut ini.

Pasal 12

Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian Laporan;

b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor; dan

c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian Laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Artikel ini ditulis oleh Nila Handayani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/sip)


Hide Ads