Marak Baliho Kampanye Capres-Caleg di Alun-alun Kudus, Bawaslu: Harus Steril

Marak Baliho Kampanye Capres-Caleg di Alun-alun Kudus, Bawaslu: Harus Steril

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 13:36 WIB
Penampakan baliho capres dan cawapres yang terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (30/11/2023).
Penampakan baliho capres dan cawapres yang terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (30/11/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Kudus -

Baliho calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta calon legislatif (caleg) marak terpasang di kawasan Alun-alun Kudus. Bawaslu Kudus pun menyebutkan kawasan Alun-alun merupakan bagian zona terlarang untuk berkampanye.

Pantauan detikJateng di lokasi, Kamis (30/11/2023) baliho besar bergambar capres dan cawapres terpasang di kawasan Alun-alun Kudus. Tepatnya di jembatan penyeberangan orang dan di gedung mal Kudus.

Di jembatan penyeberangan terpantau ada baliho pasangan Capres Ganjar Pranowo dengan Cawapres Mahfud Md. Baliho itu memperlihatkan keduanya mengenakan jas berwarna hitam dan tertera ada nomor 3. Baliho itu bertuliskan 'Ganjar Mahfud Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, gerak cepat Indonesia Unggul'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersebelahan ada baliho Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran. Baliho itu melihatkan gambar Prabowo-Gibran mengenakan kaus berwarna putih dan berpeci. Di baliho tertuliskan 'Prabowo-Gibran calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2024-2029.

Penampakan baliho capres dan cawapres yang terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (30/11/2023).Penampakan baliho capres dan cawapres yang terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (30/11/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Lalu ada gambar mantan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin yang merupakan Calon DPD RI Dapil Jateng periode 2024-2029. Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan memastikan jika kawasan Alun-alun Kudus merupakan zona terlarang kampanye.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan alun-alun ini termasuk zonasi yang dilarang," kata Minan, Kamis (30/11).

Ia mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU nomor 405 tahun 2023 tentang zonasi, Alun-alun Kudus menjadi salah satu lokasi terlarang untuk berkampanye. Lokasi tersebut kata Minan harus steril dari kampanye dan alat peraga kampanye.

"Zonasi yang dilarang termasuk yang kami usulkan itu alun-alun, car free day dan Balai Jagong Kudus itu steril dari kawasan kampanye dan alat peraga kampanye (APK)," jelasnya.

Minan mengaku sudah memerintahkan jajaran Bawaslu tingkat kecamatan untuk melakukan pendataan APK yang melanggar terkait zonasi.

"Nanti tunggu, baru kita inventarisir sekitar dua minggu atau tiga minggu baru dieksekusi, karena kita melalui mekanisme penanganan pelanggaran juga, dari kecamatan mengirim ke kabupaten, kabupaten merekomendasikan ke KPU, KPU meneruskan ke peserta pemilu, setelah tiga hari baru kita lakukan eksekusi," ungkap Minan.

Minan mengatakan pihaknya telah melakukan peneriban APK mulai 6 November sampai 27 November 2023. Akan tetapi masa kampanye ini, pihaknya kembali mendatangi APK yang melanggar zonasi yang telah ditentukan.

"Tapi kemarin sampai hari ini kita biarkan karena masa kampanye, tapi kami meminta kepada jajaran kami untuk inventarisir terkait dengan APK yang melanggar zonasi yang dikeluarkan oleh SK KPU nomor 405 itu," ungkap Minan.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads