Kades di Klaten Diminta Bersiap Hadapi Pemeriksaan Polda, Ini Instruksinya

Kades di Klaten Diminta Bersiap Hadapi Pemeriksaan Polda, Ini Instruksinya

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 29 Nov 2023 16:56 WIB
Warga nongkrong di kawasan Alun-alun Klaten.
Ilustrasi Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pemkab Klaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menginstruksikan semua desa melalui camat menyiapkan dokumen bantuan provinsi 2020-2023. Instruksi itu untuk mengantisipasi jika ada pemeriksaan oleh Polda Jateng terkait dugaan penyelewengan.

Beberapa camat yang dikonfirmasi detikJateng menyatakan sudah menerima surat instruksi dari dinas tersebut. Kecamatan sudah mendistribusikan instruksi tersebut ke desa.

"Sudah (menerima surat). Hari ini baru kami distribusikan ke desa, kecamatan juga membantu desa menyiapkan," ungkap Camat Klaten Utara, Wachyu Adi Pratomo saat dihubungi detikJateng, Rabu (29/11/2023) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Camat Manisrenggo, Slamet juga menyatakan sudah menerima surat dari dinas tersebut. Sesuai instruksi Pemkab, surat langsung disampaikan ke desa.

"Sudah. Tadi juga sudah kami sampaikan kepada para kepala desa untuk mempersiapkan," jelas Slamet.

ADVERTISEMENT

Dalam surat bernomor B/ O10.2/ 993/ 17 itu ditandatangani kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Klaten, Wahyuni Sri Rahayu. Perihal surat yaitu tentang Persiapan Pemeriksaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
s/d 2023.

Surat yang ditembuskan kepada Bupati Klaten dan Sekda itu ditujukan kepada semua camat di 26 kecamatan. Berikut isi suratnya:

Dalam rangka Persiapan Pemeriksaan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020 s/d 2023, kami memberikan instruksi/ arahan kepada saudara untuk memerintahkan kepada Kepala Desa Penerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sd 2023 untuk
menyiapkan di Kantor Desa data - data sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 s.d TA 2023.
  2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan
  3. Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 sampai dengan
    TA 2023.
  4. Rekening Koran atas nama Desa TA. 2020 sampai dengan TA. 2023
  5. Buku Kas Umum Desa TA. Tahun 2020 sampai dengan TA 2023
  6. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan 2023

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut kasus dugaan penyelewengan dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah 2020-2021 di tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Klaten. Pemkab Klaten meminta semua Kades mempersiapkan semua dokumen dengan mengirimkan surat ke semua camat.

Surat instruksi kepada camat yang beredar dan sempat dilihat detikJateng bernomor B/ O10.2/993/17 dengan kategori biasa. Surat tertanggal 27 November itu berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Klaten, Wahyuni Sri Rahayu saat dimintai konfirmasi membenarkan ada surat kepada camat tersebut. Isinya hanya arahan agar desa mempersiapkan diri.

"Betul, tapi sifatnya hanya arahan untuk desa mempersiapkan segala sesuatunya. Tidak menyebut Polda atau kepolisian manapun di dalamnya," ungkap Wahyuni kepada detikJateng, Selasa (28/11/2023) siang.




(ahr/aku)


Hide Ads