Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo bakal mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk kampanye. Sebab, pelanggaran ini termasuk sering ditemukan.
"Pengawasan Kita tentu nanti akan melakukan yang substansi yang sering kita temui misalnya pada saat kampanye ada mobil dinas pelat merah. Itu adalah penyalahgunaan wewenang dari ASN dari jabatan apapun dari kepala daerah sampai yang paling bawah," kata Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono di Balai Kota Solo, Rabu (29/11/2023).
Budi pun menegaskan kepada para ASN di Kota Solo agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk politik praktis. Meski begitu, Budi menyebut sampai saat ini belum ditemukan adanya ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini alhamdulilah belum ada mudah-mudahan tidak ada. Kita berharap nanti tidak ada penyalahgunaan wewenang dari fasilitas negara kemudian kegiatan kampanye," terang dia.
"Kalau pengamanan itu melekat misalnya Mas Wali ada pengamanan protokoler Paspampres itu melekat diperbolehkan," lanjut Budi.
Bila ditemukan adanya ASN tak netral, Bawaslu tak segan-segan memberikan rekomendasi sanksi lewat Komisi ASN.
"Nanti sesuai dengan SOP yang kita miliki Bawaslu melakukan kajian, melakukan analisis kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN. Nanti KASN yang kemudian merekomendasikan sanksi kepada PPK," tegasnya.
Dia berharap seluruh jajaran ASN di pemerintahan Kota Solo bisa menjunjung netralitas di Pemilu 2024. Mulai dari tingkat paling bawah hingga paling tinggi.
"Kami berharap ASN di Solo mulai dari Pemkot Solo, camat, lurah sampai jajaran yang terbawah menjunjung tinggi netralitas agar kemudian mereka bekerja profesional, tidak ada konflik kepentingan dan pemilu berjalan damai dan berintegritas," pungkasnya.
(ams/apl)