Awas! ASN-Pejabat Kirim Stiker Caleg-Capres Saat Kampanye Bisa Dipidana

Awas! ASN-Pejabat Kirim Stiker Caleg-Capres Saat Kampanye Bisa Dipidana

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 28 Nov 2023 11:41 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Selasa (28/11/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Selasa (28/11/2023). (Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mewanti-wanti kepada aparatur sipil negara (ASN), pejabat publik, TNI, dan Polri agar tidak mengirimkan stiker yang menunjukkan simbol-simbol peserta Pemilu 2024. Larangan tersebut terhitung mulai hari ini sampai masa kampanye selesai 10 Februari 2024.

"Kalau stiker per hari ini tanggal 28 November menjadi yang paling riskan. Seluruh ASN, TNI-Polri, perangkat desa dan BPD harus berhati-hati," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Selasa (28/11/2023).

Yon menyebut, selain stiker foto peserta pemilu, jajaran tersebut dilarang mengirimkan emotikon yang menunjukkan simbol-simbol tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu stiker bisa foto, jari, atau emotikon. Ada jenis-jenis emotikon yang terindikasi agak mengarah ke simbol-simbol paslon peserta pemilu. Itu bisa diproses yang penting ada laporan atau temuan dari kami," terangnya.

Adapun sanksi yang bisa menjerat ada dua macam, yakni sanksi administrasi dan pidana pemilu. Dia menerangkan, per hari ini, saat anggota TNI-Polri-ASN melakukan dukungan-dukungan tertentu, itu bisa dibuktikan melalui proses pemanggilan, klarifikasi, kajian, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Itu dia bisa kena ancaman dua. Pertama administrasi dan pidana pemilu, ini di Pasal 280. Jadi agak riskan. Makanya hari ini kita sampaikan jangan sampai stiker-stiker bertebaran dari para perangkat pemerintah, bisa TNI dan Polri dalam konteks apa pun," jelasnya.

Yon mengungkapkan wewenang Bawaslu pada kali ini berbeda dengan tahun 2019. Pada tahun ini Bawaslu memiliki kewenangan menaikkan status penyidikan.

"Di pemilu hari ini berbeda dengan 2019. Yang meningkatkan dari tahapan penyidikan ke penyelidikan kewenangannya di Bawaslu. Teman-teman di Gakkumdu Polri dan kejaksaan frasanya dapat mendampingi dan nanti di tahapan selanjutnya ketika sudah penyidikan maka dilimpahkan ke pihak Polri dan penuntutannya di kejaksaan," pungkasnya.




(ams/sip)


Hide Ads