Polda Jateng dikabarkan memanggil sejumlah kades di Wonogiri dan dua daerah lainnya di Solo Raya terkait laporan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Meski begitu, Pemkab Wonogiri mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Polda.
"Belum, hingga sekarang tidak ada surat (dari Polda) ke kami. Maka kami belum menindaklanjuti (kabar penyalahgunaan ADD)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, kepada detikJateng, Senin (27/11/2023) siang.
Ia menuturkan, hingga kini pihaknya juga belum mengetahui desa mana saja yang diperiksa Polda Jateng. Begitu juga dengan pihak-pihak atau siapa yang diperiksa juga belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, belum ada laporan juga yang saya terima. Misal ada (surat dari Polda) kita tetap siap menindaklanjuti," ungkap dia.
Anton menjelaskan, Dinas PMD Wonogiri sudah jauh-jauh hari minta desa untuk menyiapkan LPJ, proposal perencanaan anggaran, dan lain-lain.
"Administrasi dan pajaknya (SSP) kita ingatkan terus. Sudah sering diingatkan," ujar dia.
Terkait bantuan hukum dari Pemda jika kasus itu benar terjadi, menurut Anton, hal itu tidak bisa dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa Bupati merupakan atasan Kades sehingga pada dasarnya Bupati bisa memberi bantuan hukum kepada kades dan para PNS yang ada di dinas dan lembaga di bawah Pemda. Namun, bantuan tidak termasuk jika kasus korupsi.
"Bisa memberi bantuan hukum hanya dalam hal perkara perdata dan PTUN. Jadi tidak termasuk Tipikor dan pidana," jelas dia.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, jikalau ada bantuan hukum perdata dan PTUN, pemohon harus mengajukan permohonan. Setelah ada laporan, Tim Bupati akan mengkaji terlebih dahulu. Misal yang terlibat kades atau perangka desa, salah satu timnya dari Dinas PMD.
"Seprti itu. Tapi kan misal (ada kades yang menyelahgunakan ADD), tidak bisa kalau korupsi," kata Anton.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana aspirasi desa di Jawa Tengah. Sejumlah kepala desa bakal diperiksa terkait hal tersebut.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut penyelidikan itu berdasar dari aduan masyarakat.
"Kita kan mendapat aduan dari warga masyarakat kemudian aduan tersebut kita terima yang di dalamnya berisi mengenai dugaan dana aspirasi dari provinsi yang diserahkan para kepala desa," kata Dwi saat dihubungi, Kamis (23/11).
Dugaan korupsi itu dilaporkan terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. Ada tiga lokasi yang menjadi locus penyelidikan yakni Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.
"Di tiga lokasi, Wonogiri, Klaten, dan Karanganyar," ujarnya.
(cln/ahr)