Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Salah satunya terkait jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pada 14 Juli 2023. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan.
Sementara itu, jadwal lengkap dari kegiatan kampanye Pemilu 2024 telah dijelaskan secara rinci dalam lampiran yang terdapat dalam PKPU ini. Lantas, kapan jadwal kampanye Pemilu 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampanye Pemilu 2024 Mulai Kapan?
Putaran Pertama
Dikutip dari laman resminya, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024. Adapun tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
- 21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.
Putaran Kedua
Jika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka akan ada periode kampanye tambahan.
- 2-22 Juni 2024: Periode kampanye Pilpres 2024 putaran kedua.
- 23-25 Juni 2024: Masa tenang putaran kedua
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Adapun berikut ini informasi seputar tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dikutip dari laman Info Pemilu KPU:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan PKPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11-13 Februari 2024: Masa tenang
- 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Sementara itu, jadwal pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi akan disesuaikan dengan akhir jabatan masing-masing anggota DPRD setempat.
Demikian informasi mengenai jadwal kampanye pemilu dan Pilpres 2024 lengkap dengan jadwal putaran kedua. Semoga bermanfaat, Lur!
(aku/rih)