10 ASN Solo Ajukan Cuti lantaran Pasangannya Maju Caleg

10 ASN Solo Ajukan Cuti lantaran Pasangannya Maju Caleg

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 24 Nov 2023 21:19 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Ilustrasi ASN Solo yang mengajukan cuti karena istri atau suaminya maju Pileg 2024 (Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solo yang mengajukan cuti karena pasangan mereka, baik suami atau istrinya, maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Tujuh ASN di antaranya dari kalangan pendidikan, tiga lainnya pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dian Rineta mengatakan pihaknya menemukan tujuh ASN dari kalangan pendidikan yang pasangannya maju sebagai caleg. Tujuh ASN dari dinas pendidikan itu siap mengajukan cuti.

"Ada (ditemukan pasangan maju caleg), sudah mengajukan siap cuti, tujuh, dari guru dan pengawas juga," katanya, Jumat (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses cuti itu sedang dibicarakan. Apakah cuti tersebut harus diambil sekarang atau saat masa kampanye.

"Cuti sedang kita bicarakan, apakah mulai sekarang atau pas kampanye," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Cuti tersebut, kata Dian sebagai bentuk netralitas ASN Kota Solo dalam menghadapi pemilu 2024.

"Cuti untuk menghindari netralitas ASN karena suami atau istrinya maju di pileg. Karena kan otomatis ya mendukung," ucap Dian.

Bakal Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno mengatakan sedikitnya ada 10 ASN yang mengajukan cuti. Menurutnya, ASN yang suami atau istrinya maju sebagai caleg ketentuannya harus cuti di luar tanggungan negara.

"Ketentuannya itu aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi PNS yang keluarganya itu menjadi caleg atau calon kepala daerah bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.

Dwi mengungkapkan ada tujuh ASN di Disdik yang terdata, namun datanya belum masuk semua. Dan, ada tiga di staff BPKSDM.

"Yang sudah masuk ke BKPSDM itu baru tiga orang yang diproses cuti di luar tanggungan negara. Itu salah satunya staff dari BKD, suaminya masuk caleg," ucapnya.

Bila yang bersangkutan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara, maka mereka dilarang untuk mengikuti kegiatan selama pencalegan.

"Jadi tidak bisa mendampingi suami atau istri dalam kegiatan pemilu termasuk foto bareng kalau melanggar bisa kena sanksi. Tapi kalau mengajukan cuti di luar tanggungan negara boleh mendampingi sampai selesai," jelasnya.

"Cuti di luar tanggungan negara itu statusnya bebas tugas, full tidak menjalankan tugas sebagai pegawai. Tapi konsekuensinya tidak mendapat kompensasi apapun termasuk gaji, tunjangan atau segala hal yang kaitannya sebagai pegawai, hanya status kepegawaiannya di pemkot saja yang masih tercatat," lanjut Dwi.

Sementara itu, cuti di luar tanggungan negara itu kecenderungan lama, ada yang sampai dua tahun, ada yang sampai tiga hingga satu tahun.

"Tapi kalau yang khusus pemilu itu rata-rata mengambilnya satu tahun atau 12 bulan. Jadi sampai selesai pemilu. Tiga ASN di BPKSDM pengajuannya sejak november kemarin atau setelah penetapan calon tetap dan sampai November tahun depan," pungkasnya.




(apu/dil)


Hide Ads