Beredar Postingan Pungli ASN Boyolali Diadukan ke KPK, Begini Respons Sekda

Beredar Postingan Pungli ASN Boyolali Diadukan ke KPK, Begini Respons Sekda

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 23 Nov 2023 18:17 WIB
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menanggapi kabar dugaan pungli ASN Boyolali yang diadukan ke KPK-Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani. Foto: Jarmaji/detikJateng
Solo -

Beredar di media sosial, kasus dugaan pungutan liar (Pungli) ASN di Boyolali yang dinarasikan untuk pemenangan Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan, sudah diadukan ke KPK.

Dalam unggahan di medsos, tampak ada foto dokumen yang menyebutkan bahwa laporan sudah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tanggal 20 Novemver 2023. Tampak pula cap basah berwarna biru bertuliskan 'Diterima di KPK 20 Nov 2023'.

Namun di foto itu tak tampak, pengaduan kasus apa dan di mana. Hanya dalam keterangan postingan itu disebutkan bahwa dugaan Pungli di ASN Boyolali sudah dilaporkan ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, mengatakan tidak apa-apa. Pihaknya mengaku belum tahu tentang adanya laporan ke KPK itu.

"Terkait dengan apa yang dilaporkan oleh siapapun, kita kan belum tahu terkait dengan kebenaran itu. Ya dipersilakan saja, monggo," kata Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENT

Wiwis menegaskan, bahwa Pemkab Boyolali sudah secara tegas untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu. Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/2673/5.3/2023 tentang tentang pengawasan netralitas pegawai ASN dan pegawai non PNS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di lingkungan Pemkab Boyolali.

"SE itu menegaskan bagaimana kita memberikan satu komitmen untuk netralitas ASN sekaligus pengawasannya (dalam Pemilu 2024)," ujarnya.

Selain itu Pemkab Boyolali juga membentuk Satgas Internal Netralitas ASN Kabupaten Boyolali. Tujuannya untuk mengawasi dan menjamin netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Namun demikian, adanya narasi bahwa kasus yang dinarasikan dugaan iuran ASN untuk pemenangan Ganjar Pranowo dan PDIP itu, dilaporkan ke KPK, pihaknya mempersilahkan saja. Dalam setiap pelaporan pelanggaran, tentu ada tata cara penanganannya.

"Karena tata cara penanganan terhadap apabila ditemui adanya laporan, aduan baik itu dari perongan, baik itu melalui instansi pemerintah itu ada tata caranya. Baik itu melalui Bawaslu, baik itu langsung ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) itu ada aturannya. Dan kalau sekarang itu sampai ke KPK, saya tidak tahu, bahkan belum membaca dan melihat tetapi kalau panjenengan tanyakan, ya nggak apa-apa, diproses saja, monggo," tandas dia.

Sementara itu terkait dengan pengaduan dugaan Pungli ASN di Boyolali yang disebutkan di Medsos tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab singkat.

"Nanti kami cek dulu," ucap Ali, dikutip dari detikcom.




(cln/ahr)


Hide Ads