ASN Dilarang Berpose Dukungan di Pemilu 2024, Begini Respons Bupati Klaten

ASN Dilarang Berpose Dukungan di Pemilu 2024, Begini Respons Bupati Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 20 Nov 2023 18:30 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani.
Bupati Klaten Sri Mulyani meminta ASN tidak berpose jelang Pemilu 2024. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Solo -

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN menghadapi Pemilu 2024, termasuk larangan berpose untuk menunjukkan dukungan. Pemkab Klaten meminta ASN tidak berpose jika itu dianggap pelanggaran.

"Gaya-gaya foto, apa? Yang foto keren (Klaten keren tiga jari seperti pistol), diartikan ngene (horizontal) diartikan ngene (vertikal) monggo yang mengartikannya saja. Kalau dianggap pelanggaran ya tidak usah, yang penting tegak lurus saja," kata Bupati Klaten, Sri Mulyani saat dimintai tanggapan soal kebijakan SKB itu, Senin (20/11/2023), di Masjid Raya Klaten.

Menurut Sri Mulyani, ASN dalam pemilu prinsipnya wajib netral. Meski begitu ASN juga diwajibkan memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN kan wajib hukumnya netral, tapi milih, kecuali TNI Polri. ASN itu netral tapi milih, itu saja imbauannya," kata Sri Mulyani yang juga ketua DPC PDIP Klaten itu.

Sebelumnya diberitakan detikNews, aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa pose selama menjelang masa Pemilu 2024. Larangan pose foto bagi ASN ini dalam rangka menjaga serta memastikan netralitas dan profesionalitas sebagai pegawai ASN.

ADVERTISEMENT

Aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu. Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Adapun hal-hal yang dilarang PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).

Selama masa Pemilu, para ASN harus berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

  1. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
  2. Pose dengan jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).
  3. Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
  4. Pose dengan menunjukkan jempol saja.
  5. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
  6. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
  7. Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
  8. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
  9. Pose dengan jari membentuk simbol telepon.



(cln/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads