Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres dan diberhentikan dari Ketua MK. Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani menghormati keputusan itu.
Ahmad Muzani mengatakan, keputusan tersebut tidak berpengaruh pada pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Ahmad Muzani saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara konsolidasi struktural Partai Gerindra Kabupaten Batang di GOR Abirawa Batang, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kita menghormati (keputusan MKMK), kita menjunjung tinggi. Tapi sekali lagi, MKMK tidak membatalkan keputusan MK. Itu sebabnya kita jalan terus," kata Ahmad Muzani di Batang, Rabu (8/11/2023).
"Kita yakin pasangan ini (Prabowo-Gibran) semakin direduksi, semakin didepolitisasi, semakin dituduh ini, kita makin solid, rakyat makin mencintai, rakyat makin berharap pasangan inilah yang akan menjadi pemenang 2024," sambungnya.
Ahmad Muzani menambahkan, pihaknya saat ini terus menyosialisasikan program-program Prabowo-Gibran.
"Itu sebabnya kita jalan terus," ujarnya.
"Kebocoran itu sudah diadili di MKMK dan itu sudah diputus ada salah, ada yang dicopot, itu hukum tertingginya itu," imbuh Ahmad Muzani.
Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Dilansir detikNews, Rabu (8/11), Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11), dikutip dari detikNews.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Anwar Usman buka suara setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar mengatakan jabatan milik Allah.
"Ya iyalah, jabatan milik Allah," kata Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Saat itu Anwar menjawab pertanyaan awak media, apakah dirinya masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK.
(dil/apl)