Wali Kota Solo yang juga bakal calon wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di mana, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Mengenai putusan tersebut, Gibran menegaskan akan menghormati keputusan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023)
Sebelumnya, Gibran sendiri mengikuti keputusan yang telah dijatuhkan MKMK kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
"Saya mengikuti saja nggih, makasih," ucapnya.
Hanya saja, Gibran tidak banyak berkomentar mengenai hasil putusan tersebut.
Keponakan dari Anwar Usman itu juga enggan menjawab saat ditanya apakah akan tetap melaju usai Ketua MK dinyatakan melanggar etik.
Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
(apu/apl)