Mahfud Puji MKMK Copot Jabatan Anwar Usman: Kalau Dipecat Bisa Banding Dia

Nasional

Mahfud Puji MKMK Copot Jabatan Anwar Usman: Kalau Dipecat Bisa Banding Dia

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 08 Nov 2023 12:10 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Tes kesehatan dilakukan usai pendaftaran sebagai capres-cawapres di KPU.
Mahfud Puji MKMK Copot Jabatan Anwar Usman: Kalau Dipecat Bisa Banding Dia. Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Andhika Prasetia)
Solo -

Menko Polhukam Mahfud Md memuji putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Menurutnya, keputusan MKMK tak memecat Anwar Usman merupakan keputusan yang bagus.

Dilansir detikNews, menurut Mahfud jika dilakukan pemecatan akan ada potensi banding. Dengan diberhentikannya Anwar Usman dari jabatannya, lanjut Mahfud, menutup kemungkinan banding.

"Karena kalo dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalo diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salut lah," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11/2023) dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengakui putusan MKMK itu di luar ekspektasinya. Dia menyebut putusan MKMK ini adalah putusan yang berani.

"Bagus, bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu itu bagus, berani," kata dia.

ADVERTISEMENT

MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik. Anwar juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal itu merupakan putusan dari sidang perkara nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berlangsung hari ini. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya seperti dilansir detikNews, Selasa (7/11).

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads