Ketua DPAC PKB Muntilan Pasang Baliho Gibran Berujung Dipecat

Terpopuler Sepekan

Ketua DPAC PKB Muntilan Pasang Baliho Gibran Berujung Dipecat

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 05 Nov 2023 14:42 WIB
Jelang Harlah Ke-25 Tahun, PKB Pasang 2,5 Juta Bendera Se-Indonesia
Ilustrasi PKB. Foto: Dok. PKB
Solo -

Ketua DPAC PKB Muntilan, Magelang, Ambar Purwoko harus rela melepas jabatannya di kepengurusan partai. Dia dipecat lantaran dianggap tak sejalan dengan garis partai.

Pemecatan tersebut terjadi lantaran Ambar dinilai mendukung Gibran dalam Pilpres 2024. Dukungan itu dilakukan dengan memasang baliho Gibran.

Padahal, dalam Pilpres 2024, partainya memberikan dukungan kepada pasangan lain, yaitu Anies Baswedan-Cak Imin.

Adapun Ambar menyatakan menerima pemecatan itu dengan lapang dada. Dia pun mengembalikan seragam PKB berikut KTA partai.

"Saya menerima dengan lapang dada, apapun keputusan. Saya sangat menghormati keputusan DPW PKB Jawa Tengah," kata Ambar pada Kamis (1/11/2023).

Dia tidak membantah alasan partai memecatnya. Bahkan, dia terang-terangan memilih jalan yang berbeda dengan partainya.

"Saat ini pilihan saya lebih ke yang muda. Pertama di masa yang akan datang, akan didominasi oleh kaum muda, milenial, santri dan ini adalah bonus dari demografi. Saya memilih Mas Gibran Rakabuming Raka," tegas Ambar.

Adapun Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten Magelang, Saefudin mengatakan Ambar tidak melakukan kesalahan. Pemecatan dilakukan murni karena sudah tidak sejalan.

"DPC PKB Kabupaten Magelang hanya menjalankan instruksi dari DPP bahwa Pak Ambar tidak melakukan kesalahan secara eksplisit cuma karena perbedaan pendapat, wabil khusus dalam pilpres ini. Sehingga langkah tegas dari DPC PKB Kabupaten Magelang memberikan beberapa sanksi atau peringatan-peringatan kepada Pak Ambar karena beliau sebagai struktur partai, Ketua DPAC Kecamatan Muntilan," kata Saefudin.

Dia menyebut pemecatan itu memang dipicu dari langkah Ambar yang menyatakan dukungannya kepada Gibran dengan memasang baliho.

"Sebagai Ketua DPAC Kecamatan Muntilan seharusnya melaksanakan perintah dari DPP, tapi ada inkonstitusional karena dia memasang baliho Gibran dan menjadi tokoh politik di sana sehingga, kami harus menjalankan tugas sebagai kepartian saja. Diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan PKB," tegas Saefudin.




(ahr/aku)


Hide Ads