Kasus anak SMK Wonogiri yang menuntut keadilan karena dituduh mencuri di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) berakhir damai. Anak tersebut MI (18), dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang kuat.
Hal itu diungkapkan wali murid dari MI, Achmad Fadlillah Salam. Achmad merupakan paman MI yang menjadi wali karena ayah MI telah meninggal dunia.
Achmad mengatakan MI dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah (SMK Bhakti Mulia) dengan pihak keluarga. Setelah kejadian MI membawa poster menuntut keadilan sembari berjalan pada Selasa (31/10) lalu, pihak keluarga sudah diajak mediasi oleh pihak sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sorenya damai. Dengan syarat sekolah mau mencari bukti CCTV. Mintanya sekolah sepekan, tapi menurut saya kelamaan. Kasih waktu tiga hari," ungkap Achmad saat dihubungi detikJateng, Sabtu (4/11/2023).
Achmad pun sempat datang ke sekolah pada Kamis (2/11) lalu. Kala itu dia berniat membatalkan surat perdamaian karena belum ada bukti kuat keponakannya mencuri.
"Sampai di sana, sekolah memberi keterangan jika anak (MI) tidak bersalah. Tidak ada bukti CCTV. Tidak bersalah dan melakukan perdamaian yang tertulis," ujar dia.
Ia mengatakan, saat ini MI sudah masuk sekolah seperti biasa. Kedua belah pihak baik dirinya dan sekolah sudah saling meminta maaf.
Achmad menceritakan, pada saat awal kasus itu muncul, pihaknya dipanggil pihak ke sekolah. Saat itu Achmad diberi informasi tentang kejadian di apotek, termasuk dugaan MI mengambil uang sebesar Rp 66.000.
"Saya saat itu tanya buktinya apa? Dijawab CCTV. Dijelaskan isi rekaman CCTV itu, baru cerita. Dari cerita itu belum ada yang membenarkan mengambil uang kasir. Tapi ya udah masalah itu dianggap selesai dan saya mengganti (Rp 66.000)," papar dia.
Alasan MI Bawa Poster Minta Keadilan
Di kemudian hari, kata dia, MI berangkat ke sekolah kesiangan. Saat ditanya guru, MI menjawab jika dirinya masih ada masalah. Guru itu mempertanyakan bukannya masalah tersebut sudah selesai.
"Anak (MI) ini menjawab 'kalau urusan sama wali murid sudah selesai. Tapi kalau sama saya belum. Karena saya tidak merasa mencuri'. Nah guru itu berkata jika tidak mencuri suruh buktikan," jelasnya.
Setelah sampai di rumah, MI mengadu ke Achmad jika suruh membuktikan. Achmad menjawab jika dirinya tidak tahu. Sebab biasanya yang membuktikan itu yang menuduh, bukan yang dituduh.
"Awalnya saya menyangka kemungkinan anak itu mencuri. Namun karena praduga tak bersalah dari anak terus berjalan, saya membiarkan anak itu. Saya tahu pagi dia ke sekolah bawa poster. Tapi saya tidak mempersilakan, tidak mengarahkan, biar berjalan saja," terang Achmad.
Achmad sendiri tidak tahu dari mana asal-usul poster itu diperoleh MI. Termasuk dari mana ide tersebut muncul.
Dalam kasus ini, Achmad menyayangkan proses penyelesaian masalah kurang bagus. Menurutnya, sekolah hanya menerima informasi dari karyawan apotek, bukan dari pemilik apotek terkait permasalahan selisih administrasi Rp 66.000.
"Beberapa waktu lalu ada absensi anak dari karyawan apotek. Kemudian dari sekolah langsung meneruskan ke WhatsApp kami. Seharusnya sekolah bisa mengonfirmasi dulu tidak langsung diteruskan ke kami, karena kalimatnya kurang pas," papar dia.
Kasus Berakhir Damai
Achmad pun tidak menuntut pencemaran nama baik meski keponakannya sempat dituduh mencuri. Sebab sudah ada kejelasan dan mediasi antara kedua belah pihak.
Achmad menegaskan jika kasus ini sudah selesai. Nama MI di sekolah sudah direhabilitasi. Pihaknya berterima kasih kepada guru SMK Bhakti Mulia. Ia berharap jika ada kasus serupa bisa ditangani dengan lebih bijak lagi dan teliti.
"Kalau dari pihak apotek belum ketemu. Mungkin juga marah karena tertulis di poster itu. Saya minta maaf kepada pihak apotek atas ketidaknyamanannya," kata Achmad.
Terpisah, Kepala Sekolah SMK Bhakti Mulia, Sutardi membenarkan jika sudah ada mediasi antara pihak sekolah dengan keluarga MI, Kamis (2/11) lalu. Mediasi dilakukan oleh Waka Kesiswaan dan beberapa guru.
"Sudah diselesaikan dengan baik. Secara kekeluargaan. Tidak saling mengungkit kembali, apalagi ke ranah hukum," kata Sutardi.