Patroli siber Direskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi online di Purwokerto. Mirisnya, prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT.
Prostitusi online ini diketahui ditawarkan melalui grup Facebook sejak 2021 lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria yang berperan sebagai muncikari.
"Lewat Facebook. Kita patroli siber. Kita temukan kemudian kita dalami," kata Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sediakan Beragam Layanan Prostitusi
Sulis belum memerinci identitas pelaku yang ditangkap. Namun, yang bersangkutan disebut menawarkan pekerjaan open BO dan menyediakan beragam jasa prostitusi berdasarkan permintaan pelanggan.
"Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka dari anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan," jelas Sulis.
Ironisnya, korban termuda berusia 13 tahun. Pelaku pun melayani beragam fantasi seks dari pelanggan.
"Untuk yang (permintaan) gay itu ada, kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak di bawah umur sekitar 13-15 tahun," sambungnya.
Tarif Mulai dari Ratusan Ribu
Tarif prostitusi itu ditawarkan mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta. Tarif termahal digunakan untuk bocah yang masih perawan.
"Tarif beda, anak di bawah umur yang masih perawan bisa Rp 15 juta. Yang sudah Rp 600 ribu-Rp 800 ribu," imbuhnya.
Sementara ini, polisi menjerat pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu dengan UU ITE. Polisi masih mendalami kasus ini dan rencananya akan menggelar jumpa pers pada pekan depan.
(ams/ams)