Dilaporkan ke KPK dengan Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Gibran: Monggo

Dilaporkan ke KPK dengan Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Gibran: Monggo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 24 Okt 2023 09:54 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2023).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai mengenai adanya pihak yang melaporkan dirinya dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir detikNews, Senin (23/10), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK.

Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan ipar Jokowi, sedangkan Gibran dan Kaesang merupakan anak Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (24/10), Gibran mengatakan biar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK.

"Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan," kata Gibran kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Jokowi itu menyerahkan kepada warga agar menilai sendiri.

"Ya saya kembalikan lagi ke warga yang menilai. (Soal pengalaman dua tahun menjabat Wali Kota diragukan?) Ya, biar warga ya menilai ya," ujar Gibran.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10), dikutip dari detikNews.

Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.




(dil/sip)


Hide Ads