Nasib Jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo Jika Maju Cawapres

Nasib Jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo Jika Maju Cawapres

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 21 Okt 2023 20:35 WIB
Gibran Rakabuming Raka menerima surat keputusan Rapimnas Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Surat itu memilih Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming Raka di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Foto: Ari Saputra
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin santer menjadi bakal cawapres pendamping bacapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Bagaimana nasib jabatannya sebagai Wali Kota Solo jika maju cawapres?

Diketahui, Gibran diusulkan dan didukung Partai Golkar sebagai cawapres Prabowo. Sinyal serupa juga diberikan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), seperti PAN dan sejumlah pengurus Gerindra di daerah. Teranyar, PBB juga mendukung Gibran jadi cawapres Prabowo.

Terkait sisa masa jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan sejauh ini belum ada agenda rapat untuk membahas hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada rapat arah ke sana," kata Budi saat dihubungi awak media, Sabtu (21/10/2023).

Terkait adanya pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota atau lainnya, pihaknya juga masih akan menunggu perkembangan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9, pengusulan Pj dapat dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD kabupaten atau kota. Budi pun belum bisa memastikan mekanisme seperti apa yang dipakai.

"Nanti kita pelajari dulu," ujarnya.

Terpisah, pakar dari Universitas Sebelas Maret (UNS Solo), Agus Riwanto mengatakan jika Gibran menjadi cawapres maka bisa melakukan cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang PKPU.

Pada Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, penjabat presiden, wakil presiden, menteri, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres atau cawapres.

"Kalau kita baca di PKPU, dan UU pemilu, untuk jabatan politik tidak mengundurkan diri. Dia bisa cuti, makanya saat pencalonan dia mesti izin. Kalau kepala daerah izin kepada pimpinannya," kata Agus.

Kendati demikian, dia melihat ada aspek lain yang mungkin terjadi jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres Prabowo. Gibran sendiri merupakan kader dari PDIP, sementara PDIP sudah mengumumkan paslonnya di Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Seperti diketahui, pencalonan Gibran menjadi Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 melalui PDIP.

"Jika PDIP mempersoalkan yang lain, itu persoalan lain. Misal PDIP akan menghentikan jabatan Wali Kotanya dengan berbagai alasan, itu urusan partai," imbuhnya.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads