Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Mengajukannya

Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Mengajukannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 19 Okt 2023 13:38 WIB
Ilustrasi link pendaftaran CPNS 2023.
Ilustrasi Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Mengajukannya. Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Solo -

Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 mulai menerima hasil dari seleksi administrasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi. Namun, tak semua pelamar dinyatakan lolos atau memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 tersebut.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak untuk mengajukan sanggah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun pengajuan sanggahan ini bisa dilakukan selama masa sanggah 19-21 Oktober 2023.

Perlu diketahui, kesalahan yang dapat diajukan sanggahan adalah kesalahan yang berasal dari panitia pelaksana saja. Apabila kesalahan berasal dari pelamar, tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah tersebut karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan dan contoh kalimat yang bisa disampaikan oleh pelamar TMS? Berikut rangkuman informasinya yang dilengkapi dengan syarat dan ketentuan dalam mengajukan sanggah.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, berikut daftar syarat dan ketentuan mengajukan sanggah:

ADVERTISEMENT
  1. Sanggahan dapat diajukan oleh peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  2. Sanggahan hanya dianjurkan bagi peserta yang menemukan kesalahan verifikasi dari pihak panitia
  3. Sanggahan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak pelamar tidak mengubah hasil verifikasi
  4. Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali
  5. Proses sanggahan yang berlaku hanya dari sistem SSCASN
  6. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  7. Ada konsekuensi hukum yang timbul apabila ternyata pernyataan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen
  8. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
  9. Pelamar yang tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima apa pun alasannya

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Pelamar hanya dapat melakukan sanggahan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sanggahan juga hanya dapat diajukan satu kali dan tidak diperkenankan untuk melakukannya selain dari sistem SSCASN. Masih mengutip sumber yang sama, berikut cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi bagi pelamar TMS:

  1. Kunjungi laman SSCASN
  2. Login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar
  3. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah
  4. Lalu akan muncul form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah
  5. Peserta dapat menyampaikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah yang telah disediakan
  6. Saat pelamar sudah yakin dengan sanggahan yang telah disampaikan, pelamar dapat mencentang tombol disclaimer
  7. Kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah
  8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
  9. Jika sudah yakin pelamar dapat memilih tombol iya
  10. Tetapi jika masih ragu, pelamar bisa pilih tidak
  11. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil
  12. Nantinya akan ada notifikasi yang menyatakan bahwa pengajuan sanggah telah berhasil dilakukan

Contoh Kalimat Sanggahan CPNS dan PPPK 2023

Alasan TMS: Pas Foto - "Pakaian tidak sesuai ketentuan"

Kalimat sanggah: Saya menghormati hasil seleksi administrasi. Namun, mohon maaf saya menyatakan sudah memenuhi ketentuan pas foto terbaru dengan mengenakan pakaian formal dan berlatar belakang merah. Oleh karena itu, mohon untuk dicek kembali, terima kasih.

Alasan TMS: Akreditasi program studi tidak sesuai persyaratan

Kalimat sanggah: Terima kasih kepada tim verifikator yang telah memeriksa dokumen saya. Tetapi, saya merasa ada kesalahan dalam pengecekan akreditasi program studi.

Saya sudah melakukan pengecekan kembali di laman resmi BAN-PT dan menemukan hasil bahwa akreditasi program studi saya sudah sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan. Mohon untuk dicek ulang. Terima kasih atas perhatiannya.

Alasan TMS: Surat Pernyataan dan Surat Lamaran tidak sesuai dengan format

Kalimat sanggah: Mohon maaf tim verifikator, saya sudah memastikan kembali bahwa surat pernyataan dan surat lamaran yang diunggah telah sesuai dengan format ketentuan dari instansi. Saya tidak menemukan adanya penambahan ataupun pengurangan kalimat yang telah diuraikan dalam kedua dokumen tersebut. Saya mohon agar dilakukan pengecekan kembali. Terima kasih.

Alasan TMS: Ijazah yang diunggah tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan

Kalimat sanggah: Dengan hormat, terima kasih kepada tim verifikator yang telah memeriksa lamaran saya. Tetapi, mohon maaf saya ingin menyatakan bahwa ijazah yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Mohon kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Terima kasih.

Hal yang Harus Dilakukan Setelah Berhasil Melakukan Sanggah

Setelah proses sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah selesai dilakukan, pelamar dapat mengakses kembali halaman resume untuk melihat pembaruannya. Pada sistem akan ditampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut."

Nah, itulah contoh kalimat sanggah yang bisa dijadikan referensi bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan TMS. Semoga bermanfaat, Lur!

(cln/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads