Usulan Beasiswa S2 Untuk Almas Usai Dikabulkannya Gugatan di MK

Usulan Beasiswa S2 Untuk Almas Usai Dikabulkannya Gugatan di MK

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 18 Okt 2023 07:05 WIB
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023).
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Almas Tsaqibburri Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), menjadi perbincangan usai menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak kampus Almas pun mempertimbangkan pemberian beasiswa S2 usai gugatannya dikabulkan sebagian oleh MK.

"Sedang dibicarakan di rektorat. Tapi ini baru diskursus, bisa jadi nanti mungkin kita tawarkan kepada yang bersangkutan untuk beasiswa S2. Cuma ini belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," tutur ekan Fakultas Hukum, Sumarwoto, saat ditemui detikJateng di ruang Dekan Unsa, Selasa (17/10/2023).

Sumarwoto pun mengaku bangga dengan nyali Almas mengajukan gugatan ke MK. Padahal, kata Sumarwoto, dosen-dosen di Unsa belum ada yang mengajukan gugatan ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama perjalanan 25 tahun ini, dosennya pun yang bertata negara dan bergelar doktor, belum ada yang terbukti beracara ke MK. Artinya kita lebih pada memberikan teori, tapi praktiknya mahasiswa lebih piawai. Lebih punya nyali," imbuhnya.

Sosok Almas di Mata Dosen

Sosok Almas pun dinilai bukan mahasiswa yang menonjol di kampusnya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Andrie Irawan menyebut nilai akademik Almas terbilang tinggi.

ADVERTISEMENT

"Saya ketika melihat dia ikut yang nggugat itu, kaget pasti. Karena keseharian ketika saya mengajar itu yang bersangkutan juga biasa-biasa saja sih, bukan yang menonjol atau bagaimana. Terlepas memang yang bersangkutan itu nilai akademiknya juga cukup bagus," terang Andrie, di kantornya, Selasa (17/10).

Sosok Pendiam

Almas menyebut gugatan itu dia daftarkan bersama adiknya mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Arkaan Wahyu. Ketika ditanya soal nyalinya mendaftar gugatan ke MK, Almas mengaku sebagai sosok yang pendiam.

"Kalau saya sendiri kan sebenarnya pendiam, jadi ya malu-malu kalau mau bicara seperti ini. Jadi kalau diwawancara seperti ini, gugup juga," kata Almas, di kantor Dekan Unsa.

Putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ini mengaku sering melakukan obrolan santai tentang politik bersama ayahnya. Namun, dia mengaku Boyamin Saiman tak melakukan intervensi soal gugatan ini.

Selama berkuliah, Almas bukan sosok yang menonjol dan tidak mengikuti organisasi kemahasiswaan. Dia mengaku lebih sreing mengkritisi kebijakan pemerintah bersama keluarganya. Meski begitu, dia berharap mahasiswa semakin pede untuk menyuarakan kegelisahannya.

"Keberanian itu kan timbul dari orangnya sendiri. Kalau soal ilmu, lebih banyak belajar lagi. Terkait gugatan ke MK-ya lebih belajar lagi soal cara menggugat," saran Almas.

Dengan dikabulkannya gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres, Almas berharap kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat maju menjadi capres/cawapres.

"Terkait gugatannya yang dikabulkan, Saya harap bisa lebih bisa digunakan dengan layak, supaya potensi tersebut nggak disia-siakan," tuturnya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads