Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo buka suara soal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres yang berlangsung hari ini. Rudy menyebut semua pihak harus menghormati keputusan MK.
"Harus kita hormati, tidak ada yang berlebih menurut saya," kata Rudy di kantor baru DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023).
Rudy mengatakan bahwa dirinya sejak awal telah menyampaikan apa pun keputusan yang ditetapkan MK, maka sebagai anggota partai harus menghormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dari awal sampaikan, keputusan apa pun yang diputuskan lembaga yudikatif, ya kita sebagai partai harus menghormati. Tidak ada komentar yang negatif yang miring, saya selalu positive thinking kok, tidak pernah negatif," jelasnya.
Rudy mengaku tidak menonton siaran langsung sidang putusan MK itu. Meski demikian ia memastikan semua pihak pasti akan menghormati putusan MK.
"Tidak nonton, putusan apa kita hormati, kita hargai. Semua kader PDIP menghormati dan menghargai," tuturnya.
Ditanya mengenai putusan MK dan isu Gibran bakal menjadi cawapres partai lain, Rudy enggan mengomentari lebih jauh. Ia mengaku selalu berpikir positif terhadap Gibran.
"Yang bisa mengomentari Mas Wali jadi pendamping calon partai lain, yang mengomentari orang to, saya selalu berpikiran positif dengan Mas Wali dan Wakil, karena keduanya merupakan petugas partai yang mendapat mandat menjadi pimpinan," pungkasnya.
Sidang MK
Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ihwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".
Hingga berita ini ditulis, MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini.