MK Tolak Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres, PSI Buka Suara

Nasional

MK Tolak Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres, PSI Buka Suara

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 16 Okt 2023 12:44 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim. Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Begini respons PSI.

Dilansir detikNews, Senin (16/10), Juru Bicara (Jubir) PSI Sigit Widodo menyatakan partainya menghormati keputusan MK terhadap gugatan yang mereka layangkan.

"Sekali lagi, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," kata Sigit kepada wartawan, Senin (16/10/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan partainya selalu menaati setiap hukum yang berlaku. "PSI selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku," tutur Sigit.

"PSI sendiri sangat percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. Apapun yang diputuskan MK akan kami hormati. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Selain itu, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. "Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," ujar Arief Hidayat.

Alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat juga ditolak oleh MK. "Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Simak Video 'MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/apl)


Hide Ads