Pengacara Jessica Siapkan PK Usai Film Dokumenter 'Ice Cold' Bikin Heboh

Nasional

Pengacara Jessica Siapkan PK Usai Film Dokumenter 'Ice Cold' Bikin Heboh

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 12 Okt 2023 12:31 WIB
Dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Dokumenter Netflix 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'. Foto: Screenshot Netflix
Solo -

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin kepada Mahkamah Agung (MA). Ia mengaku ada novum baru.

"PK sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat," kata Otto saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2023), dikutip dari detikNews.

Namun, Otto belum menjelaskan kapan pihaknya akan mengajukan PK tersebut ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada," jawab Otto saat ditanya detikcom apakah ada novum baru.

Dilansir detikNews, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang viral kembali. Viralnya kasus tersebut setelah film dokumenter Netflix, 'Ice Cold', ditayangkan.

ADVERTISEMENT

Kejagung menilai pembuatan film dokumenter tersebut mempengaruhi opini publik meski kasusnya telah inkrah.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada detikcom, Selasa (10/10).

Dalam proses persidangan, Ketut mengatakan, jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah.

Menurut Ketut, selama sidang yang telah digelar lima kali di berbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)," ujar Ketut.

"Sehingga menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," imbuhnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads