Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ini Alasannya

Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ini Alasannya

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 03 Okt 2023 21:58 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Brebes -

Sebanyak 14 bacaleg yang tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) di KPU Brebes, Jawa Tengah, mundur. Alasan mereka mulai dari mendaftar ASN sampai urusan pribadi.

Belasan bacaleg itu mengundurkan diri dari pencalonan setelah 17 parpol mengajukan pencermatan DCT pada Selasa (3/10/2023) malam. Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengatakan, dari 14 bacaleg yang mundur tersebut 12 di antaranya digantikan oleh bacaleg baru yang diajukan partai pengusungnya. Sedangkan dua orang bacaleg yang mundur dibiarkan tanpa pengganti.

Para caleg tersebut berasal dari PBB 1 orang, Perindo 2 orang, PPP 2 orang, PAN 3 orang, NasDem 2 orang, Partai Golkar 2 orang, PKS 1 orang, dan PKB 1 orang. Khusus Perindo, dua bacaleg yang mundur tetap dibiarkan kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pencerahan 17 parpol hingga Selasa malam, sebanyak 14 bacaleg mundur. 12 diganti orang baru dan 2 dibiarkan kosong," jelas Riza Pahlevi di kantornya, Selasa (3/10/2023) malam.

Dengan mundurnya 14 orang itu, maka bakal caleg yang akan berebut 50 kursi DPRD menjadi 569 orang. Sebelumnya, bacaleg yang ditetapkan dalam DCS sebanyak 571 orang.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa alasan mundurnya para bacaleg tersebut. Reza menyebut, keterangan dari parpol pengusung menyatakan, mereka mundur karena alasan pribadi sampai alasan untuk persiapan mendaftar ASN.

"Menurut parpol pengusungnya, mundurnya bacaleg tersebut disebabkan beberapa alasan, di antaranya karena alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN, maupun kepentingan lain," katanya.

Selain bacaleg yang mundur, parpol juga ada yang menggeser bacalegnya ke dapil yang lain. Ada juga yang mengubah nomor urut bacaleg.

"Ada yang memindahkan dapil dan perubahan nomor urut. Itu kewenangan parpol," ujar Reza.

Reza meneruskan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali, khususnya untuk bacaleg yang baru.

"Setelah pencermatan DCT ini, tidak perbaikan lagi. Jadi sejak awal kita sudah sampaikan kepada parpol, ketika mau mengganti bacaleg, dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar," tandasnya.




(ahr/rih)


Hide Ads