Waket DPRD Jateng Heri Pudyatmoko Jadi Ketua Gerindra Kota Semarang

Waket DPRD Jateng Heri Pudyatmoko Jadi Ketua Gerindra Kota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 03 Okt 2023 18:44 WIB
Resmikan Kantor Gerindra Semarang, Sugiono Sumbang Gerobak Angkringan
Foto Ilustrasi (Foto: Peresmian kantor Gerindra Semarang/dok. Istimewa)
Semarang -

Wakil Ketua (Waket) DPRD Jawa Tengah (Jateng) Heri Pudyatmoko ditetapkan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang. Kader Gerindra itu menggantikan koleganya, Joko Susanto yang dilaporkan polisi terkait dugaan pemukulan terhadap kader PDIP, Suparjiyanto.

Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan nama Heri diusulkan ke DPP Gerindra setelah Joko dicopot dari jabatannya buntut dari kasus dugaan pemukulan tersebut. Penetapan dilakukan hari Minggu (24/9) lalu.

"Sudah (ditetapkan) Minggu lalu. Ketuanya yang kita tugasi Pak Heri Pudyatmoko. Dia pengurus DPD. Pengurus DPD, Bendahara DPD, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah," kata Sriyanto lewat telepon, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk Joko saat ini tetap menjadi kader Gerindra dan juga menjadi Ketua Bappilu Kota Semarang. Mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang itu juga kembali menjadi calon legislatif tahun depan.

"Sekarang jadi Ketua Bappilu, tapi belum masuk SK, Pak Joko bisa menerima," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia berharap kasus yang menimpa Joko menjadi pelajaran untuk bersikap santun dalam berpolitik. Untuk penanganan kasusnya, tim advokasi partai akan mendampingi.

"Kasusnya kita serahkan ke penasihat hukum, tim advokasi dari Gerindra. Kita hormati segala proses hukum. Kemarin jadi pelajaran kita semua," tegasnya.

Untuk diketahui, Joko dilaporkan ke polisi oleh kader PDIP Semarang Suparjiyanto karena diduga melakukan pemukulan pada 8 September 2023, terkait pemasangan bendera PDIP di dekat rumah Joko. Namun Joko membantah hal itu.

Untuk penanganan kasusnya, polisi hendak melakukan pemanggilan sesuai prosedur pemanggilan untuk anggota dewan dengan mengajukan permintaan izin ke Pj Gubernur Jateng. Namun ternyata penanganan harus tertunda meski proses hukum berlanjut.

Penanganan tersebut tertunda setelah turun Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada Kapolda di seluruh Indonesia. Surat Telegram itu mengatur penundaan proses hukum terkait kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads