Tok! Revisi UU IKN Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Nasional

Tok! Revisi UU IKN Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 03 Okt 2023 11:13 WIB
Solo -

Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.

Dilansir detikNews, rapat paripurna digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.

Awalnya, pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporannya. Doli pun memberikan pernyataan kepada anggota dewan mengenai fraksi yang menyetujui, menyetujui dengan catatan, dan fraksi yang menolak Revisi UU itu dibawa ke paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco dalam rapat, dikutip dari detikNews.

"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini," lanjut Dasco.

ADVERTISEMENT

Dasco lalu menanyakan kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN dapat disetujui menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

(dil/ams)


Hide Ads