
Alasan MK Tak Terima Gugatan UU IKN dari Busyro Muqoddas dkk
Alasannya, ada dua perkara yang dinyatakan telah melewati tenggat pengujian formil dan ada empat perkara yang dinilai tidak jelas atau kabur.
Alasannya, ada dua perkara yang dinyatakan telah melewati tenggat pengujian formil dan ada empat perkara yang dinilai tidak jelas atau kabur.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan yang akan dibacakan itu atas permohonan dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dkk. Namun untuk permohonan lainnya masih disidangkan.
Ketua Departemen HTN UGM menyatakan UU IKN sedikitnya melanggar tiga cacat. Salah satunya cacat moralitas konstitusional. Apa alasannya?
Adapun Prof Susi Dwi Harijanti menyoroti pembahasan RUU IKN yang tidak partisipatif. Hal itu dinilainya menjadi cacat formal.
Prof Susi menyebut pemindahan IKN ada yang berdasarkan alasan keamanan. Tapi juga ada alasan politis menjauhkan rakyat dengan penguasa/hidden political agenda.
Yati tinggal 5 km dari Titik 0 IKN tapi tidak pernah diajak komunikasi soal rencana proyek Nusantara. Hal itu membuatnya menggugat UU IKN ke MK.
Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR) mempertanyakan independensi MK karena menerima peserta sayembara gedung MK. Gedung itu akan dibangun di ibu kota baru.
Sikap MK yang menerima peserta sayembara gedung disesalkan penggugat UU IKN. Sebab sidang judicial review UU IKN masih berlangsung.
MK dilarang berpihak dalam mengadili perkara. Namun, dengan menggelar sayembara gedung MK di IKN, penggugat menilai, MK sudah berpihak ke pemerintah.