Sebanyak tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Untuk itu, mereka mengundurkan diri dari jabatan sebagai kades.
"Itu ada tujuh kepala desa. Sudah kita sampaikan kepada partai sejak awal bahwa mereka harus sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari atasan (bupati) maksimal sebelum batas akhir masa pencermatan DCT (daftar calon tetap)," kata Wardoyo, Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Berdasarkan data ketujuh kades yang daftar caleg meliputi Kades Puncungrejo, Muntilan, Mukh Ma'ruf melalui PKB. Kemudian, Kades Sidogede, Grabag, Vibrianto Adhitiawan Candra (PDIP), Kades Danurejo, Mertoyudan, Eko Prasetyo (PDIP), dan Kades Banjarharjo, Salaman, Suprastiyo melalui PPP.
Berikutnya Kades Jambewangi, Pakis, Ariyanto (PDIP), Kades Ambarketawang, Mungkid, Muhammad Anas (PDIP), serta Kades Tampingan, Tegalrejo, Muh Heri Siswanto (PDIP).
"Sejak DCS sudah kita tempelkan, masyarakat untuk memberikan tanggapan termasuk orang-orang yang nyaleg ini siapa informasinya. Karena kami sistem verifikasi silon (aplikasi yang digunakan oleh tiap satu kerja di KPU) input. Ketika dari partai, calon menginput pekerjaannya bukan pekerjaan harus mundur, maka kami pun tidak tahu kalau tidak ada informasi dari publik," ujarnya.
"Misalkan informasi pekerjaan wiraswasta, maka tidak wajib mundur karena wiraswasta (KTP), padahal dia sebagai perangkat desa. Tetapi KTP dia masih wiraswasta, maka dia nginput silonnya wiraswasta. Ketika ada informasi publik bahwa perangkat desa, maka kita baru tahu," kata Wardoyo.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Djoko Susilo mengatakan, berkaitan dengan pemberhentian atau penerbitan surat keputusan bupati tentang pemberhentian kepala desa yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD sudah terbit.
"Jadi per tanggal 2 Oktober 2023, nanti SK (surat keputusan) kita sampaikan kepada yang bersangkutan melalui camat masing-masing. Iya (tujuh disetujui)," kata Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Terkait agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa, kata Djoko, sesuai ketentuan apabila ada kepala desa yang berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun, nantinya ada penjabat kepala desa.
"Pertama, bupati menunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari PNS pemerintah daerah. Mereka memiliki tugas menyiapkan pelaksanaan pilkades antarwaktu dalam masa 6 bulan ke depan," ujarnya.
Soal waktu pilkades antarwaktu, kata Djoko, masih menunggu arahan. Hal ini karena menyangkut ketersediaan alokasi anggaran PAW. Dimana anggaran tersebut dalam APBDes.
"Pilkades antarwaktu itu dilaksanakan di desa sehingga penganggaran ada di APBDes. Nanti kita koordinasikan apakah desa memiliki anggaran di tahun ini atau pertimbangan yang lainnya sehingga harus dilaksanakan tahun ini atau besok. Kalau di tahun ini waktunya juga sudah hampir habis," katanya.