Kebakaran Gunung Bromo memberikan dampak kerugian negara yang cukup besar yakni mencapai Rp 89 miliar. Para pelaku pembakaran pun terancam sanksi denda atau penjara.
Mengutip detikTravel, Selasa (26/9/2024) Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Barekraf Agustini Rahayu menyampaikan informasi terbaru soal kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menurut data, Bromo mengalami kerugian besar akibat penutupan.
"Karena penutupan 13 hari, Bromo rugi Rp 89,7 miliar," ujar Ayu, sapaan Agustini Rahayu, dalam konferensi pers di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (25/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bagi para pelaku kebakaran Bromo terancam sanksi penjara atau denda sesuai Undang-undang Nomor 39 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Secara hukum ada denda potensial kehilangan berupa ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata dia.
Sementara, calon pengantin yang melakukan foto prewedding dengan flare hingga terjadi kebakaran Bromo dikenakan hukuman wajib lapor. Mereka hanya berstatus saksi dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Begitu pula dengan tiga kru Wedding Organizer (WO) prewedding itu.
Berbeda nasib dengan kedua calon pengantin, manajer Wedding Organizer (WO) ditetapkan sebagai tersangka.
Prewedding itu dilakukan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo pada 6 September. Prewedding mereka menggunakan flare hingga memercikkan api di padang rumput. Akibat percikan api itulah mengakibatkan kebakaran yang cukup besar.
Berikut identitas enam wisatawan tersebut.
1. Manajer WO, AW (41) asal Kabupaten Lumajang (tersangka)
2. Kru WO, MGG (38) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya (saksi)
3. Kru WO, ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya (saksi)
4. Juru rias, ARVD (34) asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya (saksi)
5. Calon pengantin pria HP (39) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya (saksi)
6. Calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang (saksi)
(apl/sip)