Forkopimda Kabupaten Jepara sepakat untuk menindak tegas bagi pelanggar pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Karimunjawa. Sebab kerusakan lingkungan di Pulau Karimunjawa karena berasal dari aktivitas tambak udang.
Rapat dipimpin langsung Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko, Senin (25/9/2023) siang tadi. Dalam keterangan yang diterima detikJateng, Edy mengatakan ada delapan poin penting yang menjadi kesepakatan bersama.
Di antaranya tentang tindak tegas bagi pelanggar peraturan undang-undang di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan tambak udang. Apalagi dalam RTRW 2023-2043 menyebutkan tambak udang dilarang beroperasi di Pulau Karimunjawa.
"Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan," kata Edy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Dia mengatakan aktivitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar UU lingkungan hidup. Karena menyebabkan pencemaran perairan dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa.
"Saat ini terjadi kerusakan lingkungan di wilayah Karimunjawa, diduga disebabkan aktivitas tambak udang di sana," ungkap Edy.
Oleh karena itu, dia meminta kepada DPMPTSP Kabupaten Jepara untuk segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 - 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS.
"DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan)," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan Pemkab Jepara masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN KJ), untuk penertiban tambak.
"Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
(apl/ahr)