Bawaslu Nyatakan Video Ajak Pilih Ganjar Langgar Aturan, Gibran: Ya Udah

Bawaslu Nyatakan Video Ajak Pilih Ganjar Langgar Aturan, Gibran: Ya Udah

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 20 Sep 2023 10:53 WIB
Ganjar Pranowo jogging bareng Gibran.
Ganjar Pranowo jogging bareng Gibran Rakabuming Raka (Foto: dok. Istimewa)
Solo -

Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar aturan Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sempat membuat video tersebut. Apa respons Gibran?

Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Ya udah saya mengikuti aturan saja, mengikuti arahan dari Bawaslu ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengaku belum ada komunikasi dengan Bawaslu.

"Belum ada komunikasi dari Bawaslu Solo dan RI saya nunggu aja keputusan dari Bawaslu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meski tidak ada sanksi dari Bawaslu, dia siap menerima pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri. Seperti diketahui, Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri agar dilakukan pembinaan.

"Ya nggak papa (tidak ada sanksi), belum ada pembinaan dari Kemendagri. Siap (ikuti) pembinaan, saya tanya pembinaan aku tok? Wis sip," terangnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP, menjadi salah satu kepala daerah yang membuat video ajakan datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan mengajak untuk memilih bacapres dari PDIP Ganjar Pranowo.

Video yang diunggah akun TikTok PDI Perjuangan, Senin (21/8), Gibran mengajak masyarakat datang ke TPS untuk memilih PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo. Video tersebut berdurasi 16 detik.

Diberitakan sebelumnya, dilansir dari detikNews, Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai Presiden melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu menyebut tidak ada sanksi terkait hal ini.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri. Dia berharap Kemendagri untuk memberikan pembinaan terhadap kepala daerah tersebut.

"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," ujarnya.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," lanjut Totok.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Adapun bunyi pasal 283 yakni sebagai berikut:

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah membuat video mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Video itu diunggah di akun media sosial PDIP. Gibran dan Bobby mengajak pemilih untuk memilih Ganjar pada hari pencoblosan nanti.

Bawaslu pun mendalami dugaan pelanggaran di balik video tersebut.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)


Hide Ads