Sejumlah driver ojek online (ojol) yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Online Surakarta (KOS) melakukan aksi demo di depan Balai Kota Solo. Mereka menuntut adanya kenaikan tarif pada aplikasi ojol.
Massa tiba di Balai Kota Solo usai melakukan aksi di Kantor DPRD Solo. Kendaraan demonstran diminta diparkir di halaman Benteng Vastenburg, kemudian para driver ojol berjalan ke Balai Kota Solo dengan rute mengitari bundaran Gladak.
Dalam demo ini, mereka membawa berbagai spanduk dan atribut komunitas mereka. Dalam salah satu spanduk, tercantum tiga tuntutan ojol dalam aksi siang ini, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tetapkan peraturan Gubernur tentang tarif Ojol di Solo.
2. Sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar peraturan tentang biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
3. Hapus semua biaya tambahan di semua aplikator.
Dalam orasinya, salah seorang orator mengatakan jika tarif ojol saat ini sangat rendah. Mereka ingin adanya kenaikan tarif.
"Tarif hemat buat driver melarat," kata orator tersebut, Senin (11/9/2023).
Selain itu, salah seorang demonstran juga menyanyikan lagu yang ditujukan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Mereka berharap Gibran membantu menangani keresahan demonstran. Namun, Gibran sedang tidak berada di Balai Kota Solo.
Kemudian enam perwakilan demonstran diajak mediasi di dalam Balai Kota Solo. Mediasi itu dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dan Polresta Solo.
![]() |
Koordinator aksi, Wegig mengatakan, aksi mereka ini untuk dilakukan mediasi dengan pihak aplikator, dengan mediatornya regulator (pemerintah). Sebab, ada sejumlah kebijakan perusahaan aplikator yang dianggap merugikan driver.
"Aplikator mengapa pakai istilah hemat, tapi tidak mau memangkas biaya operasional sendiri, tapi justru pendapatan mitra. Dari yang biasanya kita menerima per kilometer Rp 3.500, sekarang kita menerima Rp 3.200, bahkan ada yang menerima kurang dari Rp 3.000. Kalau kita ikut perhitungan dari Dishub," kata Wegig.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Sementara itu, PPNS BPTD Jateng Sularjo mengatakan, pihaknya selaku regulator akan memfasilitasi dan menindaklanjuti tuntutan demonstran.
Aturan terkait tarif Ojol ini, dia mengatakan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 567 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Nanti kita akan ada undangan bersama, kita akan berembuk bersama. Apa tuntutan ojol sesuai yang diinginkan. Kami sebagai jembatan, akan menjembatani," kata Sularjo.
Simak Video "Video: TNI Turun Tangan, Massa di Mako Brimob Membubarkan Diri"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/rih)