Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti Menteri Kabinet Indonesia Maju yang maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 agar tidak menggunakan fasilitas negara. Termasuk juga mengikuti aturan saat melakukan kampanye.
"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023) dilansir detikNews.
Lebih lanjut, Jokowi juga mengingatkan menteri yang akan maju untuk mengajukan cuti jika nanti berkampanye. Mantan Wali Kota Solo itu pun meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu saat para menteri cuti kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," kata Jokowi.
Terkait adanya menteri yang maju capres maupun cawapres dan mengajukan cuti, Jokowi pun mengaku tidak mempermasalahkannya. Terlebih hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa," tutur Jokowi.
Draft PKPU: Menteri Nyapres Harus Cuti
Seperti diketahui KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Dilihat detikcom, Jumat (8/9) aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).
Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(apl/aku)