ASN yang menjadi penjabat (Pj) Bupati Brebes, Urip Sihabudin buka suara soal acara 'Konsolidasi Pikir Kepala Daerah Kader PDIP' di Candi Ballroom Hotel Padma Semarang pada Selasa malam lalu. Urip termasuk salah satu Pj kepala daerah yang diundang di acara tersebut.
Urip menyatakan tidak ada pembahasan soal politik dalam acara konsolidasi pada Selasa (15/8) itu.
"Cuma diarahkan jaga kondusifitas, itu aja kok. Nggak ada obrolan politik. Saya diundang ya hadir," kata Urip Sihabudin saat ditemui wartawan seusai acara pemberian remisi narapidana di Lapas Kelas IIB Brebes, Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urip enggan berkomentar banyak mengenai kehadirannya dalam acara itu. Ia menegaskan dirinya hanya memenuhi undangan dari panitia pelaksana pertemuan kepala daerah kader PDIP Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.
"Tidak ada bahasan politik, cuma menjaga kondusifitas saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah hadir dalam pertemuan tertutup para kepala daerah kader PDIP Jateng itu. Di antaranya ialah Kepala Dinas Kesehatan Jateng yang juga Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, dan Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Nugroho.
Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Pacul atau Bambang Wuryanto tak membantah ketika ditanya terkait kehadiran Pj kepala daerah. Dia menyebut pertemuan itu tidak membahas politik.
"Kepala daerah yang mau kita komunikasi, kita komunikasi, untuk menjaga kondusifitas Jateng. Jadi politik-politik nggak ada, lebih kepada menjaga kondusifitas ya, karena beliau-beliau adalah pemegang jabatan politik nomor satu di wilayah atau nomor dua di wilayah, yang pasti punya pengaruh untuk menjaga situasi yang kondusif," kata Bambang Pacul di Hotel Padma Semarang, Selasa (15/8) malam.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut penjabat (Pj) kepala daerah boleh mengikuti kegiatan partai dengan syarat adil terhadap seluruh partai.
Husein menyebut harus dibedakan antara ASN biasa dengan ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah masih diperbolehkan menghadiri kegiatan partai politik asalkan adil.
"Jadi kalau Pj Bupati itu mengikuti konsolidasi partai, semuanya diikuti, dalam artian rasa adil, keadilan semua partai, itu sah-sah saja karena selaku kepala daerah. Tapi kalau dia condong kepada salah satu partai, tidak ada azas keadilan kepada partai lain, itu nggak boleh," terang Husein saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8).
(dil/dil)