ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP, Bawaslu Jateng: Sah-sah Saja

ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP, Bawaslu Jateng: Sah-sah Saja

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 16 Agu 2023 20:25 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Semarang -

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Achmad Husain menyebut penjabat (Pj) kepala daerah boleh mengikuti kegiatan partai dengan syarat adil terhadap seluruh partai.

Hal ini berkaitan dengan adanya sejumlah Pj kepala daerah di Jateng yang menghadiri acara konsolidasi PDIP Jateng di Kota Semarang, kemarin malam.

"Bawaslu juga nggak gegabah kalau menangani dugaan pelanggaran itu. Satu, dari temuan dan dari laporan. Sampai saat ini tidak ada laporan masuk terkait hal itu. Kedua, kalau ada temuan, kita ada data informasi awal yang kita telusuri," kata Husain saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husain mengatakan pihaknya belum mengetahui isi pertemuan di Hotel Padma pada Selasa (16/8) malam itu. Dia menyebut ada banyak kemungkinan terkait hal itu, terlebih acara itu tak menggunakan atribut partai.

"Buktinya apa kalau itu acara partai? Jangan-jangan itu acara Komisi DPR RI, Komisi 3 DPR RI, kan nggak tahu juga. Bisa jadi ada dua acara di situ, yang satu khusus kader yang satu kepala daerah dengan acara berbeda tanpa menyangkut pemilihan umum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Husain memilih untuk mendalami dulu informasi soal acara itu. Menurutnya, diperlukan bukti yang cukup untuk menjadikan informasi tersebut sebagai temuan awal dugaan pelanggaran pemilu.

"Ya kita lihat dulu sambil mencari informasi. Kita kan nggak boleh gegabah juga untuk menjadikan itu sebuah temuan dugaan pelanggaran, entah itu netralitas ASN atau pelanggaran lainnya. Kita kan harus punya cukup bukti," jelasnya.

Namun, Husein menyebut harus dibedakan antara ASN biasa dengan ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah masih diperbolehkan menghadiri kegiatan partai politik asalkan adil.

"Jadi kalau Pj Bupati itu mengikuti konsolidasi partai, semuanya diikuti, dalam artian rasa adil, keadilan semua partai, itu sah-sah saja karena selaku kepala daerah. Tapi kalau dia condong kepada salah satu partai, tidak ada azas keadilan kepada partai lain, itu nggak boleh," terang dia.

"Sama dengan misalkan camat diundang ke suatu acara partai tapi dia tidak melakukan kampanye. Dia diundang untuk memberikan sambutan selamat datang karena mungkin ada pejabat negara yang hadir, tidak memakai atribut partai kan tidak apa. Kecuali dia aktif di dalam acara itu, terus dia juga menyatakan dukungan ke salah satu peserta pemilu, nah itu nggak boleh. Kalau belum masa kampanye kenanya netralitas ASN. Tetapi kalau masuknya kampanye, masa kampanye, itu bisa masuk pidana pemilu," sambungnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah Pj kepala daerah terlihat hadir dalam pertemuan kepala daerah PDIP se-Jateng. Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Pacul atau Bambang Wuryanto tak membantah hal itu. Dia menyebut pertemuan itu tidak membahas soal politik.

"Kepala daerah yang mau kita komunikasi, kita komunikasi, untuk menjaga kondusifitas Jateng. Jadi politik-politik nggak ada, lebih kepada menjaga kondusifitas ya, karena beliau-beliau adalah pemegang jabatan politik nomor satu di wilayah atau nomor dua di wilayah, yang pasti punya pengaruh untuk menjaga situasi yang kondusif," kata Bambang Pacul seusai acara di Hotel Padma, Semarang, Selasa (15/8) malam.

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)


Hide Ads