Tak Hanya di Boyolali, Komisioner Bawaslu di Blora Kini Juga Kosong

Tak Hanya di Boyolali, Komisioner Bawaslu di Blora Kini Juga Kosong

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Selasa, 15 Agu 2023 18:08 WIB
Suasana kantor Bawaslu Blora, Selasa (15/8/2023).
Suasana kantor Bawaslu Blora, Selasa (15/8/2023). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora telah habis masa jabatannya, hal ini menjadikan posisi jabatan Komisioner Bawaslu Blora kosong lantaran belum ada pelantikan Anggota Bawaslu yang baru.

Mantan Komisioner Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan sejak berakhirnya masa jabatan, ia sudah tidak lagi masuk kantor. Fasilitas dinas yang didapatkan sebelumnya pun sudah dikembalikan.

"Tidak ngantor karena anggota Bawaslu periode 2018-2023 sudah akhir masa jabatan (AMJ)," jelasnya saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kekosongan posisi komisioner terjadi per 15 Agustus ini. Sesuai regulasi, jabatan komisioner Bawaslu tingkat kabupaten kini dipegang oleh Bawaslu tingkat provinsi.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain mengatakan kekosongan ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Jika Komisioner Bawaslu Kabupaten kosong maka diambil alih Bawaslu Provinsi hingga pelantikan Komisioner Bawaslu yang baru.

ADVERTISEMENT

"Secara regulasi sesuai UU 7/2017 dan Perbawaslu No 3/2022 diambil alih oleh setingkat atasnya (Bawaslu Provinsi) untuk sementara waktu sampai terlantiknya komisioner yang baru," jelasnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut. Apalagi 19 Agustus mendatang akan ada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024.

"Tadi kita sudah rapat di tingkat provinsi dan akan kita turunkan surat ke kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan tugas kelembagaan yang diampu oleh sekretariat kabupaten/kota selama masa kekosongan tersebut," paparnya.

Terkait inventaris baik mobil, laptop, dan lain sebagainya yang semula menjadi fasilitas bagi para komisioner Bawaslu, kini semuanya diserahkan ke kepala atau koordinator sekretariat Bawaslu kab/kota masing-masing.

"Jadi secara kebijakan tetap di Bawaslu provinsi, tetapi terkait pengawasan dilaksanakan oleh staf sekretariat kabupaten/kota. Mereka nanti harus melaporkan kepada masing-masing koordinator wilayah masing-masing," imbuhnya.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads