Puluhan ABG Boyolali Ajukan Nikah Dini, Sebagian Besar Terlanjur Hamil

Puluhan ABG Boyolali Ajukan Nikah Dini, Sebagian Besar Terlanjur Hamil

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 10 Agu 2023 16:49 WIB
Cropped shot of an unrecognizable groom putting a diamond ring on his wifes finger during their wedding
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages
Boyolali -

Puluhan pasangan di Boyolali mengajukan dispensasi perkawinan karena usianya masih di bawah 19 tahun. Lebih dari separuhnya akibat terlanjur hamil.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, mengungkap data anak yang mengajukan dispensasi nikah itu. Sesuai Undang-undang, batas usia pernikahan minimal 19 tahun.

"Di tahun 2023 ini, sampai per bulan Juni ada 98 pasang (yang mengajukan dispensasi nikah)," ungkap Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, Kamis (10/8/2023).

Dari jumlah tersebut, jelas dia, sekitar dua per tiganya sudah dalam kondisi hamil. Hanya sepertiganya saja yang belum hamil dan dengan sejumlah alasan lain menikah dini.

"Yang sudah dalam kondisi hamil 67, yang tidak hamil 31," kata dia.

Dikemukakan dia, bahwa keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur itu dikabulkan atau tidak nantinya diputuskan oleh Pengadilan Agama. Pihaknya hanya memberikan pendampingan secara psikologis atau konseling pra nikah.

Karena, lanjut dia, sejak tahun 2022 lalu ada permintaan dari Pengadilan Agama kepada DP2KBP3A untuk memberikan pendampingan psikologi kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

"Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu, tapi kita hanya melaksanakan pendampingan, jadi yang menentukan melanjutkan pernikahan atau tidak itu dari Pengadilan Agama," imbuh Lina, sapaan akrabnya.

Di tahun 2022 kemarin, Lina mengatakan, yang mengajukan dispensasi perkawinan ada 170 pasang. Dari jumlah tersebut 106 sudah dalam keadaan hamil.




(ahr/dil)


Hide Ads