BPOM Gagalkan Ekspor Jamu Ilegal ke Uzbekistan Rp 4,1 M, Berikut Daftarnya

BPOM Gagalkan Ekspor Jamu Ilegal ke Uzbekistan Rp 4,1 M, Berikut Daftarnya

Tim detikHealth - detikJateng
Rabu, 09 Agu 2023 16:00 WIB
BPOM ciduk ekspor obat tradisional ilegal
BPOM ciduk ekspor obat tradisional ilegal. Foto: Atta Kharisma/detikHealth.
Solo -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI semakin memperketat peredaran obat-obatan ilegal, termasuk jamu. Baru-baru ini bersama Dinas Bea Cukai, BPOM berhasil menggagalkan ekspor obat-obatan tradisional berbahan kimia obat (BKO).

Mengutip detikHealth, Rabu (9/8/2023) berdasarkan hasil penyelidikan, obat tradisional berupa jamu ilegal itu rencananya akan diekspor ke Uzbekistan. Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 430 boks obat-obatan tradisional ilegal. Total nilai ekonomi dari produk-produk yang telah diamankan ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

Tidak hanya menggagalkan upaya pengirimannya, sebagai upaya tindak lanjut, Penny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran hingga ke fasilitas-fasilitas produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan terus mewaspadai pengiriman-pengiriman seperti ini, dan akan terus meneruskan blusukan lebih jauh sampai ke fasilitas produksinya," ujarnya pada konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

"Ini sudah pasti adalah fasilitas-fasilitas produksi yang ilegal. Sebagaimana yang ditemukan pada operasi-operasi kanji sebelumnya, fasilitas produksi ilegal ini biasanya ada di kawasan-kawasan yang tidak berizin, seperti di pergudangan, di kawasan perumahan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar obat-obatan tradisional ilegal mengandung BKO yang berhasil diamankan BPOM RI:

- Ginseng Kianpi Pil

- Montalin

- Tawon Liar

- Samyun Wan




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads