Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI semakin memperketat peredaran obat-obatan ilegal, termasuk jamu. Baru-baru ini bersama Dinas Bea Cukai, BPOM berhasil menggagalkan ekspor obat-obatan tradisional berbahan kimia obat (BKO).
Mengutip detikHealth, Rabu (9/8/2023) berdasarkan hasil penyelidikan, obat tradisional berupa jamu ilegal itu rencananya akan diekspor ke Uzbekistan. Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 430 boks obat-obatan tradisional ilegal. Total nilai ekonomi dari produk-produk yang telah diamankan ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
Tidak hanya menggagalkan upaya pengirimannya, sebagai upaya tindak lanjut, Penny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran hingga ke fasilitas-fasilitas produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan terus mewaspadai pengiriman-pengiriman seperti ini, dan akan terus meneruskan blusukan lebih jauh sampai ke fasilitas produksinya," ujarnya pada konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
"Ini sudah pasti adalah fasilitas-fasilitas produksi yang ilegal. Sebagaimana yang ditemukan pada operasi-operasi kanji sebelumnya, fasilitas produksi ilegal ini biasanya ada di kawasan-kawasan yang tidak berizin, seperti di pergudangan, di kawasan perumahan," sambungnya.
Berikut daftar obat-obatan tradisional ilegal mengandung BKO yang berhasil diamankan BPOM RI:
- Ginseng Kianpi Pil
- Montalin
- Tawon Liar
- Samyun Wan
(apl/ahr)