Maba UIN Solo Diminta Download Pinjol, Dewan Kode Etik Mahasiswa Selidiki

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 16:32 WIB
Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Selasa (8/8/2023). Foto: dok Istimewa
Solo -

Dewan Kode Etik Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo mulai melakukan rapat untuk membahas persoalan pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2023.

Pada PBAK tahun ini, DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Solo diketahui melakukan kerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan swasta. Hal ini membuat para mahasiswa baru (maba) diminta untuk mengunduh aplikasi pinjaman online (pinjol) dan melakukan registrasi.

Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir mengatakan pihaknya hanya melakukan klarifikasi atas permasalahan yang muncul. Sementara pemeriksaan dan sanksi merupakan wewenang dari Dewan Kode Etik Mahasiswa.

"Siang ini, Dewan Kode Etik Mahasiswa melakukan penyelidikan. Kira-kira apa sanksinya dari kecerobohan yang dilakukan teman-teman DEMA dan SEMA, atau ketidakcermatan," kata Mudofir kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Hingga saat ini, ketua DEMA dan SEMA masih menjadi penanggung jawab atas kejadian ini. Namun pemeriksaan akan terlebih dahulu dilakukan untuk mengetahui besaran kesalahan yang diperbuat.

"Sedang disidangkan. Nanti ada dua hal, yang bersifat organisasi ada aturannya, jika organisasi secara lembaga melakukan kesalahan berat, sedang, ringan ada sanksinya. Nanti yang bersifat personal, dari Dewan Kode Etik. Nanti ada dua hal yang akan dilihat," ucapnya.

Mudofir menuturkan, selain masalah sanksi, pemeriksaan ini juga menelusuri permasalahan yang terjadi dan bagaimana dampaknya. Dia menegaskan kegiatan PBAK murni dibiayai kampus. Jika ada kegiatan penggalangan sponsorship atau melakukan kerja sama yang dilakukan mahasiswa dengan pihak ketiga, hal itu di luar sepengetahuan kampus.

Ia menyebut pihak kampus tidak pernah mendapatkan tembusan atau laporan adanya kegiatan kerja sama ini. Masalah yang terjadi disebutnya di luar tanggung jawab kampus.

"Kami merasa tidak pernah ada laporan tindakan yang dilakukan DEMA, baik kepada pembina DEMA (Wakil Rektor 1) atau kepada panitia. Ketika viral kami kaget, apa yang terjadi. Setelah kami pelajari, ternyata pinjol," ucapnya.

Selain mempelajari MoU antara DEMA dan SEMA dengan pihak ketiga, maba yang telah melakukan registrasi ke pinjol juga akan diperiksa. Dia mengatakan, sudah ada sekitar 500 maba yang terlanjur melakukan registrasi pinjol.

Pihak kampus belum mengetahui dari 500 mahasiswa yang telah melakukan registrasi itu, apakah ada yang melakukan pinjaman dan cair. Hal itu akan diperiksa oleh Dewa Kode Etik Mahasiswa, termasuk aplikasi yang di-download.

"Kami sedang cari solusi, setelah dibatalkan, tak ada kerja sama lagi, apa dampak yang terjadi. Ini sedang kami konsultasikan kepada OJK, konsultasi kepada advokat, apakah dibenarkan pihak ketiga bisa melakukan MoU dengan DEMA. Karena yang boleh itu rektor," kata dia.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...




(apl/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork