Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: UU Pasti Dulu Sudah Dikaji

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: UU Pasti Dulu Sudah Dikaji

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 14:40 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto: Dok Istimewa.
Solo -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mempersilakan uji judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Saat ini, sejumlah pihak seperti partai politik, dan elemen masyarakat telah melayangkan permohonan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta batas minimal usia Capres dan Cawapres tidak 40 tahun lagi.

"Biar aja itu diuji. Karena dengan ujian itu nanti akan ada yang didengarkan pendapatnya masing-masing," kata Ganjar kepada awak media di Balai Rehabilitasi Sosial Bhakti Candrasa Solo, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, hal ini adalah hak demokrasi masyarakat untuk mengajukan JR terhadap UU ke MK. Dia menyerahkan semuanya kepada putusan hakim.

Terkait idealnya batas minimal capres dan cawapres, Ganjar mengikuti aturan Perundang-undangan yang sudah ada.

"Kita berikan kebebasan kepada hakim untuk memutus," ucapnya.

"Kalau usia kan sudah ditentukan UU, ini kan soal uji UU. Dan UU pasti dulu sudah dikaji. Jadi kita berikan seluruh hak warga, hak demokrasi warga. Kita tunggu saja," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa asal Solo melayangkan uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. UU itu terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai capres dengan batas minimal 21 tahun.

Batas usia21 tahun itu didasari pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan Dimata hukum.

"Jadi yang kita ingin dilakukan JR adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana kami ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, saat konferensi pers di rumah makan Ayam Taliwang Bliyan, Kamis (3/8).




(apl/ahr)


Hide Ads