"Pelaku melakukan penganiayaan dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Ayunan senjata tajam mengenai bahu korban," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers, Selasa (8/8/2023) siang.
Tri Wahyuni mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (30/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadiannya di jalan Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes.
"TKP di jalan raya Jogosetran, depan warung mi ayam dan bakso. Tersangka KA (24) dan RD (20) warga Kecamatan Kalikotes," jelas Tri Wahyuni.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan korban saat itu sedang makan di angkringan di Desa Jogosetran. Lalu korban melihat gerombolan pemotor terdiri dari 12 orang sedang menggeber-geber gas. Bersama warga, korban kemudian mengantisipasi dengan ronda dan menemui para pelaku.
"Namun ada dua kendaraan yang mendekati warga dan mengayunkan celurit sehingga mengenai bahu sebelah kiri korban. Satreskrim melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan kelompok motor tersebut yang bernama YCB," ungkap Lanang Teguh.
Dari 12 orang yang diamankan, setelah didalami, diperiksa dan gelar perkara, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan tersangka empat orang, yang dua di hadapan rekan-rekan kita kenakan Pasal 351 ayat 1. Dua yang lainnya belum kita rilis karena masih pendalaman dan satu di bawah umur, ancaman hukumannya 2 tahun," kata Lanang.
Tersangka KA mengaku saat itu rombongannya hendak tawuran di sekitar RS Islam Klaten.
"Saya diadang warga dan dipukuli saat pulang, saya melawan. Saya mau tawuran di sekitar RSI, sudah tantang-tantangan tawuran di lokasi," kata KA saat ditanya wartawan.
KA mengaku kelompoknya beranggotakan 12 orang. "Terbentuk 2020. Saat kejadian bawa dua celurit dan gir, " ujar KA.
(dil/aku)